PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH MENUJU ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

H.M. Soerya Respationo
DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.114-122
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

Corruption is an act that violates the law, harm the people and state finances. Corruption is done by way of abuse of power not only applies to government agencies, but also can occur in institutions outside the government. Efforts have been made in order to prevent and combat corruption had been still less than optimal. Therefore, it required the application of a good governance with the establishment of Integrity Zone Region Free of Corruption to minimize corruption effectively.

Keywords: Good Governance,  Integrity Zone, Corruption.

Abstrak

Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang melanggar hukum, merugikan rakyat sekaligus keuangan negara. Korupsi yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan tidak hanya berlaku pada institusi pemerintahan, akan tetapi juga dapat terjadi pada institusi di luar pemerintahan. Upaya yang telah dilakukan dalam rangka mencegah dan menanggulangi korupsi selama ini masih kurang optimal. Oleh karena itu diperlukan penerapan pola pemerintahan yang bersih disertai penetapan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi untuk meminimalisir korupsi secara efektif.

Kata Kunci:  Pemerintahan yang baik, Zona Integritas, Korupsi.


Full Text: PDF

Keywords

Pemerintahan yang baik, Zona Integritas, Korupsi.