skip to main content

KOMUTASI PIDANA MATI KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

*Wahyu Erni Yulianti  -  Magister Litigasi, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Komutasi pidana penjara seumur hidup kasus Merri Utami melalui grasi oleh Presiden mendorong harapan adanya komutasi pidana mati bagi kasus Mary Jane. Kesamaan latar belakang sosial, ekonomi dan terindikasi menjadi korban perdagangan perempuan dalam jaringan peredaran narkotika sepatutnya menjadi perhatian dalam penegakan hukum. Pidana mati dan latar belakang keduanya memicu isu penegakan HAM berbasis gender. Berdasarkan analisis, tulisan ini menunjukkan bahwa belum adanya parameter yang jelas dalam penjatuhan pidana mati kejahatan narkotika. Penjatuhan pidana mati pada keduanya dinilai terlalu berlebihan dan tidak berkeadilan gender. Aparat penegak hukum belum memahami konsep keadilan berbasis gender dalam fair trial khususnya terhadap kaum rentan. Perlu adanya reformasi kebijakan terkait hukuman pidana mati kejahatan narkotika yang melibatkan perempuan dan kaum rentan.

Fulltext View|Download
Keywords: Komutasi; Hak Aasasi Manusia; Gender

Article Metrics:

  1. Abidin, Z. (2022). Inkorporasi Hak-Hak Fair Trial dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal HAM, 15(1), 44–69
  2. Amnesti Internasional dan Aliansi Jurnalis Independen. (2022). Laporan Amnesti Internasional dan Aliansi Jurnalis Independen: Laporan kepada Sesi 41 Kelompok Kerja UPR
  3. Anckar, C. (2014). Why Countries Choose the Death Penalty. The Brown Journal of World Affairs, 21(1), 7–25. http://www.jstor.org/stable/24591027
  4. Andriyanto, F. R. (2014). Penundaan Eksekusi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Penundaan Eksekusi Terhadap Mary Jane Fiesta Veloso). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 3(3), 285–289. https://doi.org/10.20961/recidive.v3i3.40535
  5. Budiman, A. A. (2023). Laporan Situasi Kebijakan Mati di Indonesia 2022 : Tak Ada Yang Terlindungi. Institute of Criminal Justice Reform
  6. Budiman, A. A., & Rahmawati, M. (2020). Fenomena Deret Tunggu Pidana Mati di Indonesia. Institute of Criminal Justice Reform
  7. Dasco, A. S. (2019). Mary dan Merri : Duka Jerat Narkoba. CV Indotama
  8. Dewi, Y. T. N. (2014). Hak Konstitusional Korban atas Pengadilan HAM yang Kompeten, Independen dan Imparsial. Jurnal Konstitusi, 11(2). https://doi.org/10.31078/jk1123
  9. Eddyono, S. W. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana : Konsep Sistem Peradilan Pidana yang Berlandaskan Hak Asasi Manusia. Metodoligi Hukum Hak Asasi Manusia : Nalar, Praktik dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan Indonesia. Raja Grafindo Persada
  10. Efendi, R. (2019). Konstitusionalitas Masa Tunggu Eksekusi bagi Terpidana Mati dalam Sistem Pemidanaan. Jurnal Konstitusi, 16(2). https://doi.org/10.31078/jk1625
  11. Fauzi, S. I. (2021). Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Perogatif. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 621–636
  12. Giacomello, C. (2020). The Gendered Impacts of Drug Policy on Women: Case Studies from Mexico. International Development Policy, Revue Internationale de Politique de Développement. https://doi.org/10.4000/poldev.3966
  13. Hood, R., & Hoyle, C. (2009). Abolishing the Death Penalty Worldwide: The Impact of a “New Dynamic.” Crime and Justice, 38(1), 1–63. https://doi.org/10.1086/599200
  14. Irianto, S., & Meij, L. S. (2007). Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Pengedaran Narkotika. Yayasan Obor Indonesia
  15. Isnaem, M. Z. (2021). Peran Perbankan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Dharmasisya, 1(14). https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/14
  16. Jenar, S. (2022). Pengaturan Teknik Pembentukan Keputusan Presiden (Suatu Tinjuan Hukum terhadap Keppres Nomor 26 Tahun 2018 tentang RAN-PPDT 2019). Jurnal Hukum Mimbar Justicia, 8(1), 166–194
  17. Malarangan, K. (2016). Dampak Kebijakan Penundaan Eksekusi Pidana Mati (Sebuah Gambaran Faktual Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Negara Lain). Mars Publisher
  18. Manalu, A. P. (2021). The Effectiveness of the Implementation of the Death Penalty for Suspects in Serious Crime Cases, Both Narcotics and Corruption in order to reduce Corruption and Narcotics Cases that Occur in Indonesia for the Advancement of the Nation and the State. Journal of Creativity Student, 6(1), 65–86. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jcs
  19. McRae, D. (2017). Indonesian Capital Punishment in Comparative Perspective. Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde, 173(1), 1–22. http://www.jstor.org/stable/26281573
  20. Muhtaj, M. E. (2008). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak ekonomi, Sosial dan Budaya. Rajawali Press
  21. Nurjana, K. N., Darmawan, I., & Iskandar, E. A. (2023). Komparasi Penjatuhan Pidana Mati Menurut KUHP dan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit. Pakuan Justice Journal of Law, 4(2), 30–31. https://doi.org/10.33751/pajoul.v4i2
  22. Paternoster, R. (2010). How Much Do We Really Know About Criminal Deterrence? The Journal of Criminal Law and Criminology, 100(3), 765–824. https://www.jstor.org/stable/25766109
  23. Radelet, M. L., & Borg, M. J. (2000). The Changing Nature of Death Penalty Debates. Annual Review of Sociology, 26, 43–61. http://www.jstor.org/stable/223436
  24. Wicaksono, D. A. (2016). Eksaminasi Perkara Mary Jane: Kajian Mengenai Putusan Mahkamah Agung dan Peradilan di Bawahnya terhadap Mary Jane. LBH Jakarta & MaPPI FHUI
  25. Wiyono, S., & Santoso, B. (2023). Komnas Perempuan Dorong Grasi untuk Merri Utami Jadi Rujukan Periksa Ulang Kondisi Perempuan Terpidana Mati. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/15465321/komnas-perempuan-dorong- grasi-untuk-merri-utami-jadi-rujukan-periksa-ulang
  26. Wulandari, R. O. M., Parmono, B., & Hidayati, R. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Jaringan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Internasional. Jurnal Dinamika, 27(9), 1275-1294)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-02 05:57:30

No citation recorded.