Balai Pengelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{Politika27240, author = {S. Agung S. Raharjo and Baharinawati W. Hastanti and Nana Haryanti}, title = {Dinamika Kelembagaan Perhutanan Sosial di Wilayah Pehutani: Studi Kasus di KPH Telawa, Jawa Tengah}, journal = {Politika: Jurnal Ilmu Politik}, volume = {11}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {perhutanan sosial; reforma agraria; sektor kehutanan; kelembagaan}, abstract = { Perhutanan Sosial pada awalnya merupakan inisiatif Perum Perhutani yang mulai diimplementasikan pada tahun 1972. Pada tahun 2017, ada perkembangan baru terkait Perhutanan Sosial di area Perhutani yang dipelopori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Karena inisiatif dari kementerian, sementara implementasi IPHPS ada di dalam Kawasan Perhutani, maka di lapangan terdapat implikasi-implikasi kelembagaan yang menarik untuk dikaji. Kajian ini menggambarkan dinamika kelembagaan Perhutanan Sosial di dalam kawasan Perum Perhutani setelah keluarnya kebijakan IPHPS. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data yang menggunakan studi literatur, wawancara dan observasi. Analisis data deskriptif dimaksudkan untuk memberikan gambaran dinamika kelembagaan sebelum dan setelah penerapan IPHPS. Tulisan ini difokuskan pada aspek kelembagaan pemerintah dan petani (yang menggarap perhutanan sosial) di level bawah (tanah garapan). Hasil penelitian ini menunjukkan struktur kelembagaan pemerintah di dalam program IPHPS lebih kompleks dibandingkan dengan program sebelumnya, yakni program Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Kelembagaan petani, di sisi lain, tidak terlalu banyak perbedaan, baik selama masa penerapan program PHBM maupun IPHPS. Kelembagaan petani masih belum mampu mandiri sehingga penguatan kelembagaan petani perlu menjadi prioritas }, issn = {2502-776X}, pages = {183--197} doi = {10.14710/politika.11.2.2020.183-197}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/27240} }
Refworks Citation Data :
Perhutanan Sosial pada awalnya merupakan inisiatif Perum Perhutani yang mulai diimplementasikan pada tahun 1972. Pada tahun 2017, ada perkembangan baru terkait Perhutanan Sosial di area Perhutani yang dipelopori oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Karena inisiatif dari kementerian, sementara implementasi IPHPS ada di dalam Kawasan Perhutani, maka di lapangan terdapat implikasi-implikasi kelembagaan yang menarik untuk dikaji. Kajian ini menggambarkan dinamika kelembagaan Perhutanan Sosial di dalam kawasan Perum Perhutani setelah keluarnya kebijakan IPHPS. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode pengumpulan data yang menggunakan studi literatur, wawancara dan observasi. Analisis data deskriptif dimaksudkan untuk memberikan gambaran dinamika kelembagaan sebelum dan setelah penerapan IPHPS. Tulisan ini difokuskan pada aspek kelembagaan pemerintah dan petani (yang menggarap perhutanan sosial) di level bawah (tanah garapan). Hasil penelitian ini menunjukkan struktur kelembagaan pemerintah di dalam program IPHPS lebih kompleks dibandingkan dengan program sebelumnya, yakni program Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Kelembagaan petani, di sisi lain, tidak terlalu banyak perbedaan, baik selama masa penerapan program PHBM maupun IPHPS. Kelembagaan petani masih belum mampu mandiri sehingga penguatan kelembagaan petani perlu menjadi prioritas
Article Metrics:
Last update:
The Controversy of Social Forestry Policy: Public Reaction on the Ministry of Environment and Forestry Decree No. 287/2022/KHDPK in Java, Indonesia
Analysis of Factors Influencing Community Participation in Sustainable Forest Management in BKPH Mojorayung, Madiun
Dinamika Kelompok dan Kemitraan Konservasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan Konservasi dalam Taman Nasional Meru Betiri
Last update: 2024-11-20 10:53:10
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Politika: Jurnal Ilmu Politik journal and Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Universitas Diponegoro as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Politika: Jurnal Ilmu Politik journal and Master of Political Science Program, Department of Politics and Governance, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Politika: Jurnal Ilmu Politik journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.