skip to main content

KINERJA DIREKTORAT PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MENINDAK LANJUTI LAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERIODE 2012-2013


Citation Format:
Abstract

Masalah Korupsi merupakan masalah yang sangan serius dan sangat sulit untuk diberantas, atas dasar pertimbangan tersebut maka KPK dibentuk untuk melakukan berbagai tindakan terhadapat setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan masalah grand corruptions. Sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi, KPKdiberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk menindak lanjuti setiap perkara korupsi yang dilaporkan ke KPK, sehingga korupsi yang terjadi di Indonesia dapat ditekan tingkat penyebarannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis sehingga dapat mengetahui kinerja dari  direktorat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK dalam mendak lanjuti setiap perkara korupsi.

Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja dari direktorat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah optimal dilihat dari hasil tindak lanjut disetiap direktorat menunjukan penyelsaian perkara diatas 50%, namun dari hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh setiap direktorat masi terdapat tunggakan perkara yang perlu ditindak lanjuti ditahun berikut, hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia, kompetensi dan sarana prasarana penunjang.

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Akibat Hukum Keberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Terhadap Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Belum Berstatus Pegawai Aparatur Sipil Negara

    Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda. Jurist-Diction, 4 (1), 2021. doi: 10.20473/jd.v4i1.24300

Last update: 2024-04-23 08:04:29

No citation recorded.