skip to main content

ARAHAN ZONASI DAN PENGEMBANGAN DI KAWASAN SITUS CAGAR BUDAYA PATIAYAM KABUPATEN KUDUS

*Maulana Mohammad Atsnansyah  -  Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Soedarto, SH, Kampus Undip Tembalang, Semarang,, Indonesia
Diah Intan Kusuma Dewi  -  Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Soedarto, SH, Kampus Undip Tembalang, Semarang,, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kawasan Situs Cagar Budaya Patiayam di Desa Terban Kabupaten Kudus merupakan lokasi yang memerlukan tindakan pelestarian terhadap kebudayaan dan lingkungannya, karena di kawasan tersebut belum ada upaya keberlanjutan dalam menjaga dan melindungi kawasan situs cagar budaya serta belum adanya upaya pengembangan kebudayaan lokal pada kawasan tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut upaya yang dilakukan untuk meningkatkan fungsi dari kawasan adalah dengan membuat zonasi atau pembagian fungsi lahan yang jelas. Tujuan akhir yang diharapkan adalah untuk memberikan arahan zonasi pada setiap kawasan yang dijadikan sebagai kawasan konservasi dan kawasan wisata budaya. Tahapan awal dalam penelitian ini adalah dengan mengetahui potensi dan masalah yang terdapat pada kawasan tersebut melalui pengumpulan data yang bersifat kualitatif. Sedangkan untuk mengetahui arahan sesuai dengan potensi yang dimiliki serta menyelesaikan permasalahan yang ada di Kawasan Situs Cagar Budaya Patiayam menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode delphi. Hasil dari jawaban penelitian yang dilakukan terhadap Kawasan Situs Cagar Budaya Patiayam di Desa Terban Kabupaten Kudus ialah adanya zonasi yang jelas serta arahan pengembangan pada tiap kawasan. Pembagian zonasi pada kawasan Situs Cagar Budaya Patiayam dibagi menjadi 4 zona, yaitu zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang.

 

[Title: Zoning and Development Suggestions at Cultural Heritage Sites of Patiayam in Kudus Regency] Cultural Heritage Site of Patiayam in Terban Village Kudus Regency is a location that requires preservation towards its culture and environment, because in this area there is no sustained effort in maintaining and protecting the cultural heritage site, and lack of local cultural development efforts. Based on the problems, effort that should be done to improve the function of the area is by making a zoning or a clear division of land functions. The ultimate goal is to provide the zoning direction on each area that serve as a conservation area and the area of cultural tourism. The early stages in this research is to know the potential and problems in the area through the data collection with qualitative approach. As for knowing the direction corresponding with potential, as well as resolving existing problems in the area of cultural heritage Site of Patiayam, this research used qualitative-descriptive method and delphi method. The result of the research answer conducted towards the area of Cultural Heritage Site of Patiayam in Terban Village Kudus Regency is a clear zoning and direction of development in each area. Zoning division in the area of Cultural Heritage Sites of Patiayam is divided into four zones, namely the core zone, buffer zone, development zone and the supporting zone.

 

Fulltext View|Download
Keywords: zonasi; situs cagar budaya patiayam; wisata budaya; zoning; cultural heritage site of patiayam; cultural tourism

Article Metrics:

  1. Abrams, C. (1964). Housing in the Modern World. Man‟s Struggle for Shelter in an Urbanizing World. Africa Today, 11(8). 12-14: Indiana University Press
  2. Budihardjo, E. (1997). Lingkungan Binaan dan Tata Ruang Kota. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
  3. Dokumen SHP . Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Tahun 2010
  4. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kudus
  5. Supani, S.D. dkk. (2009). Benda Cagar Budaya Peninggalan Sejarah dan Purbakala Kabupaten Kudus. Kudus: Disbudpar Kabupaten Kudus
  6. Sidharta dan Budihardjo, E. (1989). Konservasi Lingkungan dan Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta. Yogyakarta: Gajah Mada University Press
  7. Sugiyono, S. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta
  8. Surat keputusan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jawa Tengah nomor 988/102.SP/BP3/P.IX/2005
  9. Soekojo dkk. (2008). Peninggalan Sejarah dan Purbakala Kabupaten Kudus. Kudus: Disbudpar Kab. Kudus
  10. UU RI No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 04:49:24

No citation recorded.