DISKRESI YUDISIAL: ANTARA KEADILAN DAN PENCITRAAN

Agus Nurudin
DOI: 10.14710/mmh.45.1.2016.18-24
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih sering terjadi hakim menyimpang dari kaidah-kaidah hukum. Padahal, kaidah-kaidah hukum itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum menjatuhkan putusan. Penyimpangan terhadap kaidah-kaidah hukum itu seperti kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Prasangka politik, ekonomi dan moral ikut menentukan putusan hakim. Selain itu, pemberitaan oleh media massa terhadap penanganan suatu perkara turut mempengaruhi putusan hakim. Kondisi tersebut diperparah dengan pengaruh politik pencitraan khususnya terhadap kasus-kasus korupsi. Ketika sedang menangani perkara-perkara korupsi, mind set hakim sudah terpola dengan hukuman yang seberat-beratnya dengan mengabaikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Full Text: PDF

Keywords

Penegakan Hukum; Kepastian Hukum; Keadilan.