OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PERIZINAN

Dyah Adriantini Sintha Dewi
DOI: 10.14710/mmh.45.1.2016.58-66
Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Abstract

P di kantor pelayanan publik biasanya membutuhkan waktu yang lama. roses perolehan izin Sebaliknya Pemberian layanan publik yang baik adalah hak dari setiap warga Negara. Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi landasan bagi pelaksana layanan publik, karena pada dasarnya birokrat adalah pelayan masyarakat. Namun, aturan untuk mewujudkan pelayanan yang baik, tidak hanya tergantung pada yang baik saja moral pelaksana. menentukan pemberian melainkan juga Hal itu keberhasilan dalam layanan publik. adanya model Sistem Pelayanan Terpadu, dapat menjadi solusi bagi Dalam praktik upaya optimalisasi layanan publi di bidang perizinan.


Full Text: PDF

Keywords

Optimalisasi; Pelayanan Publik; Perizinan.