Menerobos Kekakuan Legalitas Formil dalam Hukum Pidana

Abstract
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) yang diberlakukan di Indonesia pada hakikatnya merupakan hokum yang ditrasparansikan/dicangkokan dari negeri Belanda ke negeri Indonesia melalui asas konkordasi. Hukum suatu Negara pada dasarnya merupakan reeksi dari masyarakat Negara tersebut. Sebagi dua Negara yang berbeda, Belanda dan Indonesia memliki karakteristik masyarakatnya masing-masing. Perbedaan karateristik masyarakat tersebut menghasilkan nilai-nillai yang juga memiliki karaterisitknya masing-masing. Menjadi persoalan manakala kedua nilai tersebut bertemu dan berbenturan satu sama lain. Asas legalitas formil adalah salah satu asas yang merupakan perwujudan dari nilai kepastian yang dicangkokan di Indonesia. Sementara Indonesia sebenarnya juga memiliki ‘kepastian hukum’ yang telah hidup lama dalam masyarakatnya.. Kepastian hukum dalam hukum yang hidup dalam masyarakat banyak tersebar dan tidak (selalu) dirumuskan dalam tertulis sebagaimana yang dikehendaki asas legalitas formil. Pemberlakuan asas legalias tatanan local yang dalam hokum pidana dimungkinkan untuk diberlakukan. Kita kemudian terbelenggu oleh legalitas formil. Terbelenggu oleh Undang-undang yang kita buat sendiri. Kebingungan karena muncul permasalahan yang tidak ada pengaturannya dalam undang-undang. Konsep KUHP kemudian untuk melepaskan kebingungan – kebingungan yang muncul dengan nilai-nilai pancasila yang kita telah hidp lama bersamanya. Indonesia telah berhukum dengan nilai-nilai Pancasila, jauh sebelum Belanda lhadir di Indonesia
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, legalitas formil, hukum pidana
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Others articles
Mempertanyakan kembali Makna "Kedaulatan Negara" Refleksi Kedaulatan Indonesia dari Sudut Pandang Hukum Internasional
Keraguan dan Keadilan dalam Hukum Menurut Jacques Derrida (Sebuah Telaah Filosofis)
Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia
Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah
Translokasi Hukum di Indonesia Koeksistensi Beberapa Sistem Hukum
Pengembangan Hukum Tata Kota Berkelanjutan (Studi Kasus Kota Surabaya)
Last update: 2021-02-25 06:06:39
No citation recorded.
Last update: 2021-02-25 06:06:40
No citation recorded.