skip to main content

REFORMASI BIROKRASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

*Irma Cahyaningtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Peredaran narkotika di Indonesia semakin meningkat sehingga diperlukan kinerja aparat penegak hukum yang profesional. Badan Narkotika Nasional merupakan penyidik pada tindak pidana Narkotika. Permasalahan pada arikel ini adalah pertama, bagaimanakah proses penyidikan tindak pidana narkotika guna menentukan kualifikasi pengedar atau pemakai yang dilakukan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional? Kedua, bagaimanakah reformasi birokrasi Badan Narkotika Nasional sebagai aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana narkotika?Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan socio legal serta berlokasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.Berdasarkan penelitian dan pembahasan dinyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh BNN didasarkan pada kualifikasi pelaku yang di bedakan menjadi 3 (tiga) yaitu pemakai atau pengguna, pengedar dan produsen. Dalam meningkatkan kinerjanya, perlu ada pembaharuan berupa reformasi birokrasi pada tatanan substansi hukum, struktur hukum, dan kuktur hukum. Hal tersebut akan berpengaruh pada proses penegakan hukum tindak pidana narkotika yang cepat dan profesional.
Fulltext View|Download
Keywords: Badan Narkotika Nasional; Tindak Pidana Narkotika; Reformasi Birokrasi

Article Metrics:

  1. Amiruddin dan H.Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada
  2. Friedman, Lawrence M. , 1975,The Legal System; A Social Science Perspective,New York : Russel Sago Foundation New York
  3. __________, 2009, Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, Bandung, Nusa Media
  4. Irianto, Sulistyowati dan Lim Sing Meij, 2011, Metodologi Penelitian Hukum : Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia
  5. Kamisa, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Terbaru), Surabaya, CV. Cahaya Agency
  6. Nawawi Arief, Barda 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
  7. Andi Sofyan, 2014, Hukum Acara pidana Suatu Pengantar, Jakarta, Kharisma Putra Utama
  8. Usman, Husaini dan Purnomo, 2008, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta, Bumi Aksara
  9. Warassih, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, PT. Suryandaru Utama
  10. Ariyanti, Vivi, The Victims of Drugs Abuse and Their Legal Status in The Indonesian Narkotics Law, International Journal of Business, Economics, and Law, Vol 13 issues 4, 2017
  11. Dwiatmodjo, Haryanto, Pelaksanaan Pidana dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Perspektif Vol 18 No 2 Tahun 2013
  12. Harahap, Carolina, C. Arrasyid, M. Mulyadi, S.S Hasibuan, Peranan Kejaksaan Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika, USU Law Journal Vol 4 No.3, Juni 2016
  13. Kolopita, Satrio Putra Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Lex Crimen, Vol II No. 4/ Agustus 2013
  14. Rahayu, Sri, B. Subiyanto, Y. Monita, D.Wahyudhi,Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa, Jurnal Pengabdian Pada Mahasiswa Vol 29 No 4 Agustus-Desember 2014
  15. Silaban, Fernandes Edi Syahputra, L. Erwina, M. Mulyadi, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Mahupiki Vol 1 No. 2013
  16. Tillyer, Rob, Richard D. Hartley, Jeffrey T. Ward, Differential Treatment Of Female Defendants: Does Criminal History Moderate the Effect of Gender on Sentence Length in Federal Narcotics Cases ?, Sage Journal: Criminal Justice and Behaviour, February 2015
  17. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  18. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional
  19. www.bnn.go.id
  20. www.markijar.com

Last update:

  1. Forms and Developments of Narcotics Crime During the Covid-19 Pandemic: A Case Study of Court Decision

    Muhammad Djaelani Prasetya, Iustika Puspa Sari, Syahril Said, Andi Akbar. SIGn Jurnal Hukum, 4 (2), 2023. doi: 10.37276/sjh.v4i2.164

Last update: 2024-11-20 05:12:26

No citation recorded.