skip to main content

“BENANG MERAH” PENALARAN HUKUM, ARGUMENTASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

*Miftahul Qodri  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Saat ini pemahaman dan pengetahuan tentang logika, penalaran hukum semakin dibutuhkan oleh semua kalangan. Kebutuhan ini dirasakan tidak hanya bagi kaum akademisi dalam bidang filsafat dan ilmuhukum tetapi juga seluruh masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum, khususnya bagi penegak hukum dalam hal mengambil keputusan dalam penegakan hukum. Penalaran hukum sebagai bagian dari penalaran pada umumnya memiliki sejumlah karakteristik yang berbeda, baik itu pada kaidah-kaidah penalaran yang tepat seperti hukum-hukum berpikir, hukum-hukum silogisme, ketentuan tentang probabilitas induksi, dan kesesatan informal penalaran. Penalaran hukum bukanlah jenis penalaran yang berbeda dan terpisah dari logika sebagai ilmu tentang bagaimana berpikir secara tepat (sebagai salah satu cabang filsafat), akan tetapi sama dengan jenis penalaran pada umumnya, hanya saja penalaran hukum mempelajari tentang bagaimana menerapkan kaidah-kaidah berpikir menurut ketentuan logika dalam bidang hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: Logika; Penalaran Hukum; Penegakan Hukum

Article Metrics:

  1. Hidayat, A. 2013. “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan”. Pandecta. 8 (2)
  2. Juanda, E. 2017. “Penalaran Hukum (Legal Reasoning)”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi.5(1)
  3. Musa, M. 2017. “Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepri”. Masalah-Masalah Hukum. 46 (4)
  4. Muttaqin, E. F. 2012. “Argumentasi Hukum ; Prespektif Ilmu Hukum dan Hukum Islam”. Jurnal Madania.2(2)
  5. Nurjana, I Nyoman, “Penalaran Hakim dalam Menciptakan Hukum, (Judge Made Law: Suatu Kegiatan Berpikir Ilmiah”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 13, No. 4 Tahun 1983
  6. Purwaka, T. H. 2011. “Penafsiran, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum Yang Rasional”. Masalah-Masalah Hukum. 40(2)
  7. Pranoto, S. 2016. Peranan Interpretasi Dan Penalaran Hukum Dalam Rangka Menyelesaikan Suatu Perselisihan dalam http://totomaritoslas.blogspot.com/2016/04/makalah-interprestasi-dan-penalaran.html (diakses 10 Oktober 2019)
  8. R. Musyahadah, A. 2013. “Hermeneutika Hukum Sebagai Alternatif Metode Penemuan Hukum Bagi Hakim Untuk Menunjang Keadilan Gender”. Jurnal Dinamika Hukum, 13 (2)
  9. Setiawan, A. 2017. “Penalaran Hukum Yang Mampu Mewujudkan Tujuan Hukum Secara Proporsional”. Jurnal Hukum Mimbar Justitia.3(2)
  10. Shidarta, “Peragaan Pola Penalaran Hukum dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat”, Jurnal Yudisial Vol. 3 No. 3, Desember 2010
  11. Verheij, Bart. 2003. “Dialectical Argumentation with Argumentation Schemes: An Approach to Legal Logic”. Artificial Intelligence and Law. 11
  12. Weruin, U. U. 2017. “Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum”.Jurnal Konstitusi.14(2)
  13. Widodo, J. P. 2011. “Penalaran Hukum Dalam Proses Mengadili Perkara Pidana Dalam Kerangka Kebebasan Hakim”. Pranata Hukum. 6(2)

Last update:

  1. LEGAL POLITICS FORMATION OF LEGISLATION IN THE INDONESIA NATIONAL LEGAL SYSTEM

    Zico Junius Fernando. Jurnal Hukum Progresif, 10 (1), 2022. doi: 10.14710/jhp.10.1.25-36

Last update: 2024-11-19 19:03:27

No citation recorded.