skip to main content

REKONSTRUKSI PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN KOMUNITAS ADAT

*Sukirno Sukirno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Artikel ini dilatar-belakangi oleh kesulitan penghayat kepercayaan komunitas adat untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengungkap peraturan perundang-undangan yang mempersulit komunitas penghayat kepercayaan untuk mencatatkan perkawinannya, dan mengusulkan konstruksi baru yang bisa mempermudah komunitas penghayat kepercayaan untuk mencatatkan perkawinannya. Dalam pembahasan terungkap bahwa peraturan perundangan-undangan yang mengatur pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan tidak mengandung norma affirmative action bagi komunitas adat, tetapi justru mempersulit dengan syarat pembentukan organisasi modern. Rekonstruksi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur pencatatan perkawinan komunitas adat adalah dengan menambahkan formulasi yang mengandung norma affirmative action, yakni mengakui adanya eksistensi hukum adat yang mengatur organisasi tradisional komunitas adat sehingga dikecualikan dari syarat membentuk organisasi modern untuk mendapatkan kutipan Akta Perkawinan.
Fulltext View|Download
Keywords: Pencatatan Perkawinan; Penghayat Kepercayaan; Komunitas Adat

Article Metrics:

  1. Burhani, Ahmad Najib. “Tiga Problem Dasar Dalam Perlindungan Agama-Agama Minoritas Di Indonesia.” Jurnal Maarif Institute for Culture and Humanity Vol.5 No.2 (2010)
  2. Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film. Himpunan Peraturan Perundang Undangan Yang Berkaitan Dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Jakarta, 2005
  3. Ghazali, Adeng Muchtar. Antropologi Agama, Upaya Memahami Keragaman Kepercayaan, Keyakinan Dan Agama. Bandung, 2011
  4. Gultom, Ibrahim. Agama Malim Di Tanah Batak. Jakarta: Bumi Aksara, 2010
  5. Hasse, J. “Diskriminasi Negara Terhadap Agama Di Indonesia: Studi Atas Persoalan Hukum Towani Tolotang Pasca Pengakuan Agama Resmi.” Kawistara Vol.1 No.2 (20111): 180–190
  6. Maarif, Samsul. “Kajian Kritis Agama Lokal.” In Studi Agama Di Indonesia: Refleksi Pengalaman, edited by Samsul Maarif, 35–53. Ketiga. Yogyakarta: Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah Pascasarjana, UGM, 2017
  7. ———. Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur Dalam Politik Agama Di Indonesia. Yogyakarta: Centre for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, 2018
  8. MD, Moh. Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2010
  9. Mufid, Ahmad Syafii. Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal Di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012
  10. Pariwisata, Departemen Kebudayan dan. Pemberdayaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Jakarta, 2009
  11. Perempuan, Komnas. Diskriminasi Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Konteks Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Bagi Kelompok Penghayat Kepercayaan/Penganut Agama Leluhur Dan Pelaksana Ritual Adat. Jakarta, 2016
  12. Permana, R. Cecep Eka. Tata Ruang Masyarakat Baduy. Jakarta: Wedatama Widya Sastra, 2006
  13. Sabandiah, Raithah Noor. “Diskriminasi Terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur.” De Jure 18, no. 3 (2018): 335–352
  14. Subagja, R. Agama Asli Di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan dan Yayasan Cipta Loka Caraka, 1981
  15. Suhanah, ed. Dinamika Agama Lokal Di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2014
  16. Sukirno. “Politik Hukum Pengakuan Hak Atas Administrasi Kependudukan Bagi Penganut Penghayat Kepercayaan.” Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 2, No. No. 2 (2019): 269
  17. Eddie Riyadi Terre, “Keadilan Transisional: Sebuiah Pencarian Keadilan dalam Remang Menjelang Fajar”, Dignitas Vol.I, No.1 (2003): 14

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-18 01:35:45

No citation recorded.