skip to main content

SEKALI LAGI TENTANG PERMASALAHAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

*Made Oka Cahyadi Wiguna  -  Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kasus kelaparan pada masyarakat hukum adat Suku Mausu Ane di pedalaman Pulau Seram dan kasus krisis kesehatan anak-anak suku asmat Papua, adalah wujud lemahnya perhatian negara terhadap masyarakat adat. Pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya perlu dilakukan agar koheren dengan tujuan Negara. Solusi yang harus dilakukan adalah negara melalui cita hukum negara Pancasila memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanpa syarat. Juga perlu mengubah paradigma pelayanan publik dengan mengedepankan social accountability yang disandingkan dengan paradigma The New Public Service. Karenanya, diperlukan kreatifitas, inovasi, terobosan yang bersifat pro-aktif, dalam memberikan pelayanan publik untuk membuka seluas-luasnya akses kesehatan, akses pendidikan, akses ekonomi dan lain sebagainya mendekat atau bahkan masuk ke dalam kehidupan masyarakat hukum adat.

Fulltext View|Download
Keywords: Masyarakat Hukum Adat; Negara Hukum Pancasila

Article Metrics:

  1. Agus, Andi Aco. “Eksistensi Masyarakat Adat Dalam Kerangka Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi-FIS UNM Vol. 4, no. 1 (2017): 5–15
  2. Arizona, Yance. “Memahami Masyarakat Adat : Pendekatan Evolusionis versus Pluralis.” Makalah FGD Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Diselenggarakan Oleh P4TIK Mahkamah Konstitusi. Jakarta, 2016
  3. Arman, Muhammad. “Analisis Ekonomi Atas Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat.” In Ekspresi Kebudayaan Dan Keadilan Dalam Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Bagi Masyarakat Adat, 157–97. Bandung: Media Sains Indonesia, 2020
  4. Dewi, Dyah Adriantini Sintha. “Analisis Yuridis Pelayanan Publik Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Good Governance Dalam Konsep Welfare State.” Jurnal Negara Hukum: Vol. 5, no. 2 (2014): 169–88
  5. Hidayat, Arief. “Negara Hukum Berwatak Pancasila.” 2017
  6. ———. “Perlindungan Hak Sosial Ekonomi Dalam Konstitusi BerkeTuhanan.” 2019
  7. Ismail, Nurhasan. “Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat.” Jurnal Rechtsvinding Vol. 1, no. 1 (2012): 33–52
  8. Jawahir Thontowi et.all. “AKTUALISASI MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA): Perspektif Hukum Dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA Dan Hak-Hak Konstitusionalnya.” Jakarta, 2012. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/2-Penelitian MHA-upload.pdf
  9. Jegalus, Norbertus. Hukum Kata Kerja Diskursus Filsafat Tentang Hukum Progresif. Jakarta: Obor, 2011
  10. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Masyarakat Adat Di Indonesia : Menuju Perlindungan Sosial Yang Inklusif. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/Bappenas, 2013. https://www.bappenas.go.id/files/7014/2889/4255/Masyarakat_Adat_di_Indonesia-Menuju_Perlindungan_Sosial_yang_Inklusif.pdf
  11. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Pengujian UU No. 27 Tahun 2007.” Jakarta, 2010
  12. Nurdin, Fransiskus Saverius. “Kewajiban Negara Mengakui Dan Menghormati Masyarakat Hukum Adat Sebagai Entitas Dasar Pembentuk Peradaban Bangsa.” Law Review Vol. XIX, no. 2 (2019): 119–41. https://ojs.uph.edu/index.php/LR/article/view/1861/789
  13. Nuriyanto, N. “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia, Sudahkah Berlandaskan Konsep ‘Welfare State’?” Jurnal Konstitusi Vol. 11, no. 3 (2014): 428–53
  14. Nurjaya, I Nyoman. “Constitutional and Legal Recognition Over Traditional Adat Community Within the Multicultural Country of Indonesia : Is It a Genuine or Pseudo Recognition ?” Ius Kajian Hukum Dan Keadilan Vol. II, no. No. 6 (2014): 413–26
  15. Primawardani, Yuliana. “Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial Dan Budaya Di Provinsi Maluku.” Jurnal HAM Vol. 8, no. 1 (2017): 1–11. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.1-11
  16. Rachmad Safa’at. “Politik Hukum Dan Hak-Hak Masyarakat Adat Terhadap Akses Sumber Daya Alam.” In Relasi Negara Dan Masyarakat Adat Perebutan Kuasa Atas Hak Pengelolaan Sumber Daya Alam, edited by Safa’at Rachmad. Malang: Surya Pena Gemilang, 2015
  17. Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009
  18. ———. Penegakan Hukum Progresif. Edited by Aloysius Soni BL de Rosari. Jakarta: Kompas, 2010
  19. Restu Achmaliadi, Moh. Shohibuddin, et.all. Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat. Jakarta: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan ICCO, 2010
  20. Sidharta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan Dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2009
  21. Suhardin, Yohanes. “Peranan Negara Dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum.” Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 42, no. Nomor 3 (2012): 302–17. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no3.274
  22. Sukirno. Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Cetakan ke. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018
  23. Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi. Cetakan I. Jakarta: Kompas, 2001
  24. Syakrani dan Syahriani. Implementasi Otonomi Daerah Dalam Perspektif Good Governance. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
  25. Thontowi, Jawahir. “Perlindungan Dan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, no. 1 (2013): 21–36. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss1.art2
  26. Utama, Abraham. “Kasus Kelaparan Masyarakat Adat Terpencil Di Maluku, Wacana Relokasi Ditentang.” BBC News Indonesia, 2018. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44968261
  27. Wignjodipuro, Surojo. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Bandung: Alumni, 1979

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-07 04:47:57

No citation recorded.