BibTex Citation Data :
@article{JHP37583, author = {Rizal Irawan}, title = {KEDUDUKAN DAN STATUS TANAH PECATU SEBAGAI HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {9}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Tanah; Pecatu; Hukum; Agraria; Pemerintah}, abstract = { Status Tanah Pecatu Desa Lenek dikatagorikan sebagai domain privat yaitu bagian dari hak ulayat dan bukan Domain Publik di bawah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sementara Kedudukan Hukum Tanah Pecatu Desa Lenek berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI N0. 287PK/Pdt/2019. Pemerintah Desa Lenek (Para pemohon PK) menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Pecatu Desa lenek berdasarkan bukti bahwa tanah objek sengketa telah dikuasai dan telah dijadikan tanah pecatu, yang setelah Indonesia merdeka tepatnya tanggal 10 Januari 1950 dicatatkan secara resmi sebagai tanah pecatu kemudian menjadi aset di Kabupaten Mataram, tanah tersebut dikuasai secara terus menerus dan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur aset desa harus dipisahkan dengan aset daerah . }, issn = {2655-6081}, pages = {158--170} doi = {10.14710/jhp.9.2.158-170}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/37583} }
Refworks Citation Data :
Status Tanah Pecatu Desa Lenek dikatagorikan sebagai domain privat yaitu bagian dari hak ulayat dan bukan Domain Publik di bawah Pemerintahan Kabupaten/Kota. Sementara Kedudukan Hukum Tanah Pecatu Desa Lenek berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI N0. 287PK/Pdt/2019. Pemerintah Desa Lenek (Para pemohon PK) menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan Tanah Pecatu Desa lenek berdasarkan bukti bahwa tanah objek sengketa telah dikuasai dan telah dijadikan tanah pecatu, yang setelah Indonesia merdeka tepatnya tanggal 10 Januari 1950 dicatatkan secara resmi sebagai tanah pecatu kemudian menjadi aset di Kabupaten Mataram, tanah tersebut dikuasai secara terus menerus dan setelah berlaku Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, yang mengatur aset desa harus dipisahkan dengan aset daerah.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-21 09:06:38
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics