skip to main content

PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAKTUAL BUMN MELALUI ARBITRASE

*Endang Sri Lestari  -  Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran Jaksa Pengacara Negara mewakili kepentingan BUMN sebagai entitas Negara dalam penyelesaian sengketa kontraktual melalui arbitrase. Tidak dapat dipungkiri permasalahan sengketa kontraktual BUMN dalam melakukan bisnis usahanya tidak selalu mulus sehingga membutuhkan solusi penyelesaian masalah yang cepat dan tepat. Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptuan (conceptual approach). Kesimpulan Jaksa Pengacara Negara sebagai penerima kuasa dari BUMN memiliki peran penting dalam melakukan penyelesaian sengketa kontraktual secara non litigasi melalui arbitrase.
Fulltext View|Download
Keywords: Jaksa Pengacara Negara; BUMN; Arbitrase

Article Metrics:

  1. Aji Prasetyanti, ‘Jaminan Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Bidang Jasa Konstruksi Di Indonesia Melalui Bani (Khususnya Sumber Dana Pemerintah Dan BUMN)’, Tesis (Universitas Gadjah Mada, 2014)
  2. Diangsa Wagian dan M. Yazid Fathoni, 2014. Penyelesaian Sengketa Kontraktual Pemerintah Melalui Arbitrase Internasional dan Berbagai Permasalahannya. Kajian Hukum dan Keadilan. Jurnal IUS Vol II, Nomor 6 Desember 2014
  3. Harahap, M. Yahya. 2006. Arbitrase, Jakarta : Sinar Grafika
  4. Grace Henni Tampongangoy, ‘Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional’, III No. 1 (2015)
  5. Heru Suyanto, Heru Sugiyono, and Ilvana Oktalia, ‘Implementasi Eksekusi Putusan Bani Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata’, Jurnal Yuridis, 7.2 (2020)
  6. Grace Henni Tampongangoy,Arbitrase Merupakan Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, 2015
  7. I Gusti Agung Ngurah Iriandhika Prabhata, ‘Kepastian Hukum Penolakan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing Terhadap Investasi Di Indonesia’, Advokasi, 7, No. 2 (2017)
  8. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
  9. Supramono Gatot, Akuisisi BUMN dan Penyitaan Saham, Varia Peradilan Tahun XXIX No. 345 Agustus 2014
  10. Susanti Adi Nugroho, 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana
  11. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  13. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 06:54:52

No citation recorded.