skip to main content

IMPLEMENTASI LANDREFORM YANG BERKEADILAN BAGI PETANI TEMBAKAU

*Pidari Sinaga orcid  -  Kantor Notaris & PPAT Pidari Sinaga, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Masih banyak terjadi tumpang-tindih antara kebijakan dan kebiasaan dalam masyarakat yang berkerja sebagai petani Para petani tembakau di Temanggung yang tingkat kesejahteraannya semakin berkurang dari tahun ke tahun membuat para petani merugi. Pendekatan konseptual yang digunakan pada penelitian ini merupakan jenis pendekatan yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari aspek konsep-konsep hukum yang mendasarinya. Legal reform merupakan langkah yang dikerjakan untuk melakukan pembaharuan atas bagian-bagian tertentu dalam kandungan hukum undang-undang yang telah ada. Pembaharuan peraturan Landreform berdasarkan undang-undang yang progresif kepada para petani tembakau sebagai agenda reformasi yang menjadi tuntutan masyarakat adalah bagaimana terpenuhinya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Landreform; Hukum Progresif; Petani Tembakau

Article Metrics:

  1. Ahsan, Abdillah.Strategi Peningkatan Kesejahteraan Petani Tembakau, Petani Cengkeh, Dan Pekerja Rokok Di Indonesia. Jakarta : UI Publishing, 2021
  2. Arief, Sidharta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013
  3. Aulia, Zulfa. “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi” . Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1. 2018
  4. Ditjen Perkebunan. Berbagai Tahun, Statistik Perkebunan Indonesia. Kementerian Pertanian, Jakarta
  5. Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta: Universitas Trisakti, 2013
  6. Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013
  7. Limbong, Berharnhard. Reforma Agraria. MP Pustaka Margaritha, 2012
  8. MD, Mahfud. Deskontruksi dan Gerakan Hukum Progresif.Semarang: Konsorsium Hukum Progresif, 2013
  9. Nuryadi, Deni. “Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesi”. dalam Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2. 2016
  10. Pranowo, Ganjar. “Ruang Ganjar: Simalakama Petani Tembakau”. 2021. https://www.youtube.com/watch?v=UBerrTp-FaI&t=39s
  11. Rongiyati, Sulasi. “Land Reform Melalui Penetapan Luas Tanah Pertanian (Kajian Yuridis Terhadap UU No. 56/Prp/ Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian)”, Dalam Jurnal Negara Hukum: Vol. 4, No. 1, Juni 2013
  12. Salim, Nazir and Westi Utami. Reforma Agraria, Menyelesaikan Mandat Konstitusi: Kebijakan Reforma Agraria Dan Perdebatan Tanah Objek Reforma Agraria. Yogyakarta: STPN Press, 2020
  13. Tandi,. Untung. Rusli. “Dalam Untung Rusli Tandi, Redistribusi Tanah”. 2013. http://redistribusitanah.blogspot.com/2013
  14. Wibisono, Praditya. “Petani Tembakau Temanggung Dalam Jerat Utang”. 2022. https://projectmultatuli.org /2022
  15. Wignjosoerbroto, Soetandyo. Hukum dalam Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013
  16. Zein, Subhan. “Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Volume 9 No. 2. 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 06:23:05

No citation recorded.