skip to main content

PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS MELALUI E-TILANG DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BERLALU LINTAS

*Singgamata Singgamata  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tentang penegakan hukum lalu lintas melalu E-Tilang dalam meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan dalam penegakan tertib lalu lintas bernama E-TLE yaitu adalah sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan Hukum lalu lintas yang berbentuk elektronik yang memanfaatkan alat pendukung yaitu CCTV. Rekaman CCTV dijadikan sebagai alat bukti yang sistemnya menggunakan kamera video untuk menampilkan dan merekam gambar pada waktu dan tempat tertentu dimana perangkat ini terpasang yang berarti menggunakan sinyal yang bersifat tertutup. Kesadaran hukum masyarakat terhadap tertib lalu lintas di Indonesia dianggap masih jauh dari harapan, oleh karenanya Penerapan E-TLE diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berkendara untuk mematuhi tata tertib lalu lintas demi terciptanya keselamatan dan kemaslahatan bersama.

Fulltext View|Download
Keywords: Lalu Lintas; E-Tilang; Electronic Traffic Law Enforcement; Kesadaran Hukum

Article Metrics:

  1. Apeldoorn, L. J. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009
  2. Chusminah, Chusminah, R. Ati Haryati, and Desi Kristiani. “Efektivitas Implementasi E-Tilang Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Tertip Berlalu Lintas Pada Korps Lalu Lintas Polri.” Widya Cipta: Jurnal Sekretari Dan Manajemen 2, no. 2 (2018): 217–24. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/widyacipta/article/view/4318
  3. Friedman, M. Sistem Hukum. Bandung: Nusa Media, 2018
  4. Hadirman, Hardiman. Menuju Tertib Lalu Lintas. Jakarta: Gandesa Puramas, 2004
  5. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
  6. Irsan, Yudi Muhammad. Perspektif Penerapan E-Tilang Dengan Menggunakan Rekaman CCTV (Closed Circuit Television). Lampung: Universitas Lampung, 2018
  7. Marwan, Awaludin. Teori Hukum Kontemporer Suatu Pengantar Posmoderenisme Hukum. Yogyakarta: Rangkang Education, 2010
  8. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengntar. Yogyakarta: Liberty Press, 2007
  9. Purbacaraka, Permadi, and Soejono Soekanto. Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Alumni, 1978
  10. Rahardian, Indra Budi, and AK Dian. “Program Aplikasi Berbasis Web Untuk Peningkatan Akuntabilitas Sistem Tilang Pelanggaran Tata Tertib Lalu Lintas Di Wilayah Polres Majalengka.” Jurnal Online ICT-STMIK IKMI 1, no. 1 (2011): 43
  11. Rakhmadani, S. “Analisis Penerapan E-Tilang Dalam Mewujudkan Good Governance Di Indonesia.” In Prosiding SNaPP2017 Sosial, Ekonomi Dan Humaniora, Ekonomi Dan Humaniora, 663–71, 2017
  12. Sari, Dessi Perdani Yuris Puspita, and Rani Hendriana. “Penerapan E-Tilang Berbasis CCTV (Closed Circuit Television) Di Kabupaten Banyumas.” In Prosiding Seminar Nasional Dan Call for Papers "Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Dan Kearifan Lokal Berkelanjutan VIII”, 14–15, 2018
  13. Soekanto, Soerjono. Efektivikasi Hukum Dan Penerapan Sanksi. Bandung: Remadja Karya, 1985
  14. Surjono, Herman Dwi. Pengembangan Pendidikan TI Di Era Global. Yogyakarta: UNY, 1996

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 15:11:33

No citation recorded.