skip to main content

TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI ALAT BUKTI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI POLDA METRO JAYA RESORT METRO TANGERANG KOTA

*Dhanar Dhono Vernandhie  -  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran teknologi informasi dalam melakukan investigasi kecelakaan lalu lintas. Perkembangan teknologi informasi juga mempengaruhi berkembangnya jenis kejahatan baru yang belum ada pengaturannya dalam KUHP, oleh karena itu CCTV alat bukti elektronik teknologi informasi sangat dibutuhkan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi masyarakat Tangerang. Polisi Kota. Hasil penelitian adalah bahwa alat bukti elektronik komputer berupa rekaman video pada CCTV sirkuit tertutup berperan penting dalam penyebaran tindak pidana, karena untuk membuktikan suatu peristiwa pidana secara elektronik diperlukan pembuktian komputer. elektronik. terkait dengan proses penyidikan dalam KUHAP dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kesimpulannya adalah peran pembuktian teknologi informasi elektronik CCTV diperlukan untuk membuktikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Fulltext View|Download
Keywords: Teknologi Informasi; Penyidikan; Alat Bukti

Article Metrics:

  1. A. Nafis Murtadha. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Polrestabes Surabaya.” Jurnal Revolusi Indonesia 2, no. 4 (2022): 357–68. https://doi.org/https://doi.org/10.1235/jri.v2i4.261
  2. Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Raja Grafindo Persada, 2004
  3. Amiruddin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012
  4. Awaloedin Djamin. Administrasi Kepolisian. Jakarta: Mandira Buana, 1995
  5. Baharudin Lopa. Pertumbuhan Demokrasi, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yarsif Watampone, 1999
  6. Bailey. Administrasi Kepolisian. Jakarta: Mandira Buana, 1995
  7. Br. Sembiring, Ribka Layasina, Made Sugi Hartono, and I Wayan Landrawan. “Yang Melampaui Batas Kecepatan Yang Menyebabkan Adanya Korban Jiwa (Studi Kasus Satlantas Polrestabes Medan).” Komunitas Yustisia 5, no. 2 (2022): 703–13. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51835
  8. Erlyn Indarti. Membangun Professionalisme Dan Kemandirian Polisi, Mewujudkan Demokrasi. Jakarta: Beranda Kompolnas, 2018
  9. Hamzah B.Uno, Nina Lamatenggo. Teknologi Komunikasi & Informasi Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara, 2010
  10. I Nengah Ariana. “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Putusan Mk Nomor 20/Puu-Xiv/2016.” Unes Law Review 5, no. 1 (2022): 1–19. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i1.277
  11. Krisnanda, Dwi, Madiasa Ablisar, and Mahmud Mulyadi. “Analisis Yuridis Bukti Digital (Digital Evidence) Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 3168/PID.SUS/2018/PN.MDN.” Res Nullius 3, no. 2 (2021): 98–117. https://doi.org/https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.3862
  12. Latifah Ratnawaty. “Upaya Pencegahan Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Bogor.” YUTISI,Jurnal Hukum & Hukum Islam 9, no. 2 (2022). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8342
  13. Mahendra, Roy Oka, Ruslan Renggong, and Yulia. A Hasan. “Analisis Penanganan Tindak Pidana Perzinahan Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 2 (2022): 223–35. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1475
  14. Naftali, Ronaldo, and Aji Lukman Ibrahim. “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online.” Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 144–57. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.100
  15. Natsir, Nanda Ivan, Abdul Hamid, and Syamsul Hidayat. “Penerapan Restoratif Justice Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Kota Mataram.” Ganec Swara 15, no. 2 (2021): 1250–57. https://doi.org/https://doi.org/10.35327/gara.v15i2.243
  16. Raup, Abdul, Wawan Ridwan, Yayah Khoeriyah, Supiana Supiana, and Qiqi Yuliati Zaqiah. “Deep Learning Dan Penerapannya Dalam Pembelajaran.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 9 (2022): 3258–67. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i9.805
  17. Rusman, Deni Kurniawan. Pembelajatan Berbasis Teknologi Dan Komputer. Jakarta: Rajawali Press, 2012
  18. Saragih, Dahnial, Taufik Siregar, and Rizkan Zulyadi. “Kebijakan Hukum Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Korban.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 4, no. 2 (2021): 1234–45. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.891
  19. Teguh Sulistia, Aria Zurnetti. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi. Jakarta: Raja Grafindo, 2011
  20. Wirawan, Achmad Aridha, Ruslan Renggong, and Baso Madiong. “Analisis Penyidikan Terhadap Tersangka Pelanggar Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Jiwa.” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 2 (2022): 178–82. https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i2.1472
  21. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
  23. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168)
  24. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  25. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-20 06:24:05

No citation recorded.