skip to main content

KEBIJAKAN INTEGRAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

*RR. Putri A. Priamsari  -  Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara darurat narkoba. Upaya menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat ditempuh melalui kebijakan kriminal dengan tiga cara, yaitu: penal, non-penal atau integral. Atas dasar hal tersebut, beberapa permasalahan dapat dibahas lebih lanjut adalah bagaimana pelaksanaan kebijakan penal dan non-penal dalam mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta seperti apa integrasi diantara keduanya. Kebijakan penal disebut juga sebagai upaya melalui hukum pidana, yang lebih menitikberatkan pada sifat represif. Semantara kebijakan non-penal menelusuri akar penyebab terjadinya kejahatan, yang lebih menitikberatkan pada sifat preventif. Sedangkan kebijakan integral merupakan harmonisasi dari kebijakan penal dan non-penal yang tidak hanya mengedepankan asas legalitas saja namun juga asas manfaat.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Kriminal; Kebijakan Integral; Penyalahgunaan Narkotika

Article Metrics:

  1. Adhari, Ade. Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kodifikasi Hukum Pelaksanaan Pidana Nasional. Semarang: Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, 2015
  2. Adi, Kusno. Diversi Sebagai Upaya Alternatif. Malang: UMM Press, 2017
  3. admin info-hukum.com. “Kebijakan Penanggulangan Kejahatan.” Info-Hukum.Com (Jendela Informasi), 2017. https://info-hukum.com/2017/03/08/kebijakan-penanggulangan-kejahatan/
  4. Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017
  5. ———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Fajar Interpratama, 2011
  6. ———. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Semarang: Pustaka Magister, 2012
  7. ———. “Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 2–4 (1982): 6
  8. ———. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Prenada Media, 2018
  9. Clark, Roger S. “The Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders Havana, Cuba August 27-September 7, 1990.” Criminal Law Forum 1, no. 3 (1990): 513–48. doi: 10.1007/BF01098179
  10. Falcon, Vladimir Vega. “No Title.” Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local 1, no. 69 (1967): 5–24. doi: 10.18196/jmh.2015.0058/
  11. Gayatri, Daisy Puji, Agus Pramono, and Joko Setiyono. “Implementasi Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Dalam Pengaturan Aspek Keselamatan Dan Keamanan Penerbangan Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 3, no. 2 (2014): 1–11. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/5495
  12. Hanifah, Abu, and Nunung Unayah. “Mencegah Dan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza Melalui Peran Serta Masyarakat.” Sosio Informa : Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial 16, no. 1 (2011): 33–46. doi: 10.33007/inf.v16i1.42
  13. Hapsari, Indira, Eko Soponyono, and R.B. Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak.” Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1–14. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12527
  14. Hartanto, Wenda. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara (the Law Enforcement Against Narcotic and Drug Crimes Impacting on Security and State Soverei.” Legislasi Indonesia 14, no. 1 (2017): 1–15. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/65
  15. Hattu, Jacob. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak.” Sasi 20, no. 2 (2014): 47–52. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/326
  16. Hoefnagels, G. Peter. The Other Side of Criminology: An Inversion of the Concept of Crime. Holand: Kluwer-Deventer, 1969
  17. Jaya, Nyoman Serikat Putra. Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Bnadung: Citra Aditya Bakti, 2005
  18. Kenedi, John. “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masrarakat (Sosial Welfare).” Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 1 (2017): 15–26. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alimarah/article/view/1026
  19. Salamor, Yonna Beatrix, and Erwin Ubwarin. “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Maluku.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 1, no. 1 (2017): 58. doi: 10.24912/jmishumsen.v1i1.335
  20. Simangunsong, Frans. “Pencegahan Narkoba Dari Keluarga.” In Proseding Seminar UNSA, 105–12. Universitas Surakarta, 2013
  21. Sunarso, Siswantoro. Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014
  22. United Nations. Ninth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. Cairo, 1995

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-27 05:15:10

No citation recorded.