skip to main content

UPAYA PENINGKATAN DAN PENERAPAN PENGGUNAAN E-COURT PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

*Pratama Herry Herlambang orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Yos Johan Utama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aju Putrijanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu instansi peradilan yang ada di Indonesia guna menyelesaikan sebuah sengketa atau tindakan dari pejabat tata usaha negara yang dirasa melangggar peraturan perundangan yang telah ditetapkan maupun asas-asas pemerintahan yang baik. Sebagai lembaga peradilan di Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara perlu menyesuaikan dengan dinamika yang ada, salah satunya adalah penerapan Electronic Court atau E-Court yang dalam hal ini kemudian akan menggantikan adanya sistem peradilan yang konvensional. Dalam penelitian ini ditemukan adanya upaya peningkatan dan penggunaan sistem E-Court di Pengadilan Tata Usaha Semarang dengan metode penelitian non-doktrinal dengan pendekatan kualitatif bersama dengan peneliti terjun langsung ke Pengadilan Tata Usaha Semarang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya dari Pengadilan Tata Usaha Semarang dalam menerapkan dan meningkatkan adanya sistem E-Court sebagai kunci dari penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Semarang yang kemudian akan dijelaskan secara terperinci pada bagian pembahasan.

Fulltext View|Download
Keywords: Peranan; Peningkatan; PTUN; E-Court

Article Metrics:

  1. Arifany, Piousty Hasna. “Analisis Implementasi Pelaksanaan E-Court Di Pengadilan Agama.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2021): 37–42. https://doi.org/10.29313/jrhki.v1i1.199
  2. Dewi, Baiq Asri Rahmawati. “Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court) Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.” Universitas Muhammadiyah Mataram, 2023
  3. Fajar, Mukti. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015
  4. Hairi, Prianter Jaya. “Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat Dan Berbiaya Ringan Dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 1 (2011). https://doi.org/10.22212/jnh.v2i1.190
  5. Hartono, Hasim, and Yusril Habir. “Penerapan E-Litigasi Dimasa Pandemi Covid-19 Perspektif Al-Maslahah (Studi Di Pengadilan Agama Kendari).” Synotic Law 1, no. 2 (2022): 31–44
  6. Mahkamah Agung RI. Buku Panduan E-Court Panduan Pendaftaran Online Untuk Pengguna Terdaftar. Jakartaart: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2018
  7. Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta., 1999
  8. Moleong, and Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya., 2009
  9. Narassati, Dinda A., Yonathan A. Pamungkas, and Illona Novira Elthania. “Konsep E-Litigation Sebagai Perwujudan Penegakan Hukum Berbasis E-Justice & Aktualisasinya Di Indonesia.” Jurnal Legislatif 4, no. 2 (2021). https://doi.org/10.20956/jl.vi.14595
  10. Nursobah, Asep. “Pemanfaatan Teknologi Informasi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara Di Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 2 (2015): 323. https://doi.org/JHP.4.2.2015.323-334
  11. Rakia, A. Sakti R. S. “Perkembangan Dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 2 (2021): 157–73. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.106
  12. Retnaningsih, Sonyendah, Disriani Latifah Soroinda Nasution, Rouli Anita Velentina, and Kelly Manthovani. “Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Peng.” Jurnal Hukum & Pembangunan 50, no. 1 (2020). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2486
  13. Santiadi, Kukuh. “Expanding Access To Justice Through E-Court In Indonesia.” Prophetic Law Reviewie 1, no. 1 (2019)
  14. Setiawan, Annisa Dita, Sherly Ayuna Putri, and Artaji. “Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri.” Jurnal Poros Hukum Padjajaran 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.352
  15. Susanto, and Edy Mulyanto. “Prevent Corruption Through The E-Court System (Study in Jabodetabek Court).” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 1 (2019)
  16. Tuwu, Darmin, Bambang Shergi Laksmono, Abu Huraerah, and Laode Harjudin. “Dinamika Kebijakan Penanganan Pandemi COVID-19 Dalam Perspektif Kesejahteraan Sosial.” Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 10, no. 2 (2021): 97–110
  17. Widodo, Wahyu, Sapto Budoyo, and Toebagus Galang Windi Pratama. “The Role of Law Politics on Creating Good Governance and Clean Governance for a Free-Corruption Indonesia in 2030.” The Social Sciences 13, no. 1 (2018)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-02 07:03:44

No citation recorded.