skip to main content

POLITIK HUKUM PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH (GUBERNUR, WALIKOTA DAN BUPATI) OLEH PENJABAT

*Hardodi Hardodi  -  Hardodi Law Firm, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemilihan Kepala Daerah serentak menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai daerah, maka diperlukan Penjabat untuk mengisi jabatan Kepala Daerah sampai adanya Kepala Daerah definitif. Banyak pihak mempermasalahkan penunjukan Penjabat oleh mendagri, karena disinyalir syarat dengan kepentingan partai penguasa. Lantas, apakah proses pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Penjabat sesuai dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi? Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode deskriptif untuk melukiskan sesuatu permasalahan yang diteliti dengan Pendekatan kasus, Pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan konseptual. Kesimpulannya ialah proses pengisian jabatan Kepala Daerah oleh Penjabat, yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Menteri dalam negeri, tidak selaras dengan UUD 1945 dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembaharuan; Pengisian Jabatan; Kepala Daerah

Article Metrics:

  1. Akhmad Khalimy. Makna Aturan Peralihan sebagai Politik Hukum RUU KUHP (Transformasi dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional). Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 2, Oktober 2020. hlm. 130
  2. Al Islami, M Alifudin and Moh Agung Surianto. Analisis Kekosongan Jabatan Guna Mengoptimalkan Kinerja Karyawan Perumda Bank Gresik. Jurnal AKMAMI (Akutansi, Manajemen, Ekonomi), Vol. 3 No 2 2022
  3. Bahri, Syamsul. Pokok-Pokok Pikiran Tentang Kedaulatan Rakyat. Jurnal Ketatanegaraan. Vol. 002 Maret 2017
  4. Fahmi, Khairul. Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 3, Juni 2010
  5. Gerung, Rocky. Pancasila: Ide Penuntun, Bukan Pengatur. Jurnal Prisma, Vol. 37, No. 2, 2018
  6. Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni. 2013
  7. Maharani, Tsarina dan Icha Rastika https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/15552661/101-kepala-daerah-habis-masa-jabatan-pada-2022-ini-daftarnya?page=all. Diakses pada tanggal 22 Mei 2022
  8. Mashabi, Sania dan Kristian Erdianto. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/05350071/170-kepala-daerah-akan-habis-masa-jabatan-pada-2023-ini-daftarnya, diakses pada tanggal 22 Mei 2022
  9. Miftahul Qodri. “Benang Merah” Penalaran Hukum, Argumentasi Hukum Dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Progresif. Vol. 7, No. 2, Oktober 2019, hlm. 182
  10. Muh. Ridwan Badallah. Siaran Pers Nomor: 016/050/V/2022. Tertanggal, 23 Mei 2022
  11. Nurwardani, Paristiyanti. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Ristekdikti, 2016
  12. Purba, Nahot Martua Dkk. Pengisian Jabatan Kepala Daerah Dalam Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia (Studi Terhadap Pengisian Jabatan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015). Jurnal Krisna Law Volume 1, No. 3, 2019
  13. Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cet.V, Jakarta: Sinar Grafika, 2014
  14. W.J.S, Poerwasunata. Kamus Bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2003

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 09:12:28

No citation recorded.