skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KORPORASI BADAN USAHA MILIK NEGARA BERDASAR KEADILAN PANCASILA

*Muhammad Ishar Helmi scopus  -  Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas menimbulkan konflik norma. Berlakuanya undang-undang tersebut memberikan pengakuan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam salah satu ruang lingkup keuangan negara menjadikan setiap kerugian yang terjadi pada BUMN diklasifikasikan sebagai kerugian negara sehingga direksi dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana atas tindak pidana korupsi. Kerugian yang dialami oleh BUMN tidak hanya disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang semata, tetapi juga sangat dimungkinkan terjadinya akibat dari risiko bisnis. Polemik yang muncul dan menunjukan kerancuan atas pengaturan keuangan negara dan pengaturan mengenai perseroan terbatas secara spesifik memunculkan perdebatan yang berujung pada pertanyaan apakah kerugian bisnis yang dialami BUMN termasuk sebagai kerugina negara ataukah sebaliknya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara mengingat status dan kedudukan BUMN yang memiliki sendi-sendi hukum publik dan kewajiban pengawasan oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan BUMN. Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi BUMN menjadi bagian dari jenis korupsi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Korupsi; Korporasi BUMN; Keadilan Pancasila

Article Metrics:

  1. Ahmad Alamsyah Saragih, Ombudsman RI: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan pada 2019, https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/ombudsman-ri-397-komisaris-bumn-terindikasi-rangkap-jabatan-pada-2019. Diakses pada 25 April 2022
  2. Arief, Barda Nawawi. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Atmasasmita, Romli. 2002. Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI
  4. Atmadja, Arifin P. Soeria, 2009, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik dan Kritik, Ed.1,- Jakarta: Rajawali Pers
  5. Aulia Damayanti, Erick Thohir Ungkap Ketakutan BUMN Ambil Keputusan Dituding Korupsi, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5850963/erick-thohir-ungkap-ketakutan-bumn-ambil-keputusan-dituding-korupsi. Diakses pada 25 April 2022
  6. Barkatullah, Abdul Halim. 2017. Hukum Perseroan di Indonesia Mengkaji Bentuk Badan Usaha Perseroan sebagai Suatu Badan Hukum yang dibentuk dengan Akta Autentik dalam Menjawab Tantangan Bisnis Global. Bandung: Penerbit Nusa Media
  7. Dahoklory, Viktoris. "Dinamika Pengelolaan Keuangan Bumn Perihal “Dilema” Antara Kerugian Negara Ataukah Kerugian Bisnis." Jurnal Rechtvinding . Vol. 9 No. 3 2020
  8. David Putra Timbo, Peter Mahmud Marzuki, Status Uang APBN Yang Dipisahkan dan Dijadikan Penyertaan Modal Pada BUMN Persero, diakses pada: https://media.neliti.com/media/publications/109556-ID-status-uang-apbn-yang-dipisahkan-dan-dij.pdf
  9. Fahrudin, Ali. 2020. Nasionalisme Soekarno dan Konsep Kebangsaan Mufassir Jawa. Jakarta: Litbangdiklat Press
  10. Febriansyah, Ferry Irawan, Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis dan Ideologis Bangsa, DiH Jurnal Ilmu Hukum Vol 13 No. 25 2017
  11. Friedman, Lawrance M., The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975
  12. Hartono, Rizky Novian, dkk., Kerugian Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Doktrin Business Judgement Rule, KELUWIH: Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 2 No. 2 2021
  13. Harun, Refly, 2019, BUMN Dalam Sudut Pandang Tata Negara: Privatisasi, Holdingisasi, Kontrol, dan Pengawasan, Jakarta: Balai Pustaka
  14. Herawati, Yunie. 2014. "The Concept of Social Justice Within The Fifth Principle Framework of Pancasila." Paradigma: Jurnal Masalah Sosial, Politik, dan Kebijakan, Vol. 18, No. 1 2014
  15. Juliani, Henny, Pertanggungjawaban Direksi BUMN Terhadap Perbuatan yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 4, 2016
  16. Lestari, Sartika Nanda. 2015. "Business Judgment Rule sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia." NOTARIUS Vol. 8 No. 2, 2015
  17. Manzano, Fernández, and Juan Antonio. 2018. "Beyond Rawls’s Basic Structure of Society in Etieyubo, E., Perspectives in Social Contract Theory." The Council for Research in Values and Philosoph, Vol. 6
  18. Organisation for Economic Cooperation and Development. 2015. OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises 2015 Edition. Paris: OECD Publishing
  19. Septiadi, Wicipto. 2018. "Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi)." Jurnal Legislasi Nasional Vol. 15 No. 3 2018
  20. Surajiyo, Keadilan Dalam Sistem Hukum Pancasila, Jurnal Ikraith-Humaira Vol 2 No. 3 2008
  21. Suhardin, Yohanes, Peranan Negara dan Hukum dalam Memberantas Kemiskinan dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum., Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 42 Nomor 3, 2012

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-01-20 12:32:53

No citation recorded.