BibTex Citation Data :
@article{JHP47605, author = {Muhammad Ishar Helmi}, title = {KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KORPORASI BADAN USAHA MILIK NEGARA BERDASAR KEADILAN PANCASILA}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {12}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Tindak Pidana Korupsi; Korporasi BUMN; Keadilan Pancasila}, abstract = { Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas menimbulkan konflik norma. Berlakuanya undang-undang tersebut memberikan pengakuan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam salah satu ruang lingkup keuangan negara menjadikan setiap kerugian yang terjadi pada BUMN diklasifikasikan sebagai kerugian negara sehingga direksi dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana atas tindak pidana korupsi. Kerugian yang dialami oleh BUMN tidak hanya disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang semata, tetapi juga sangat dimungkinkan terjadinya akibat dari risiko bisnis. Polemik yang muncul dan menunjukan kerancuan atas pengaturan keuangan negara dan pengaturan mengenai perseroan terbatas secara spesifik memunculkan perdebatan yang berujung pada pertanyaan apakah kerugian bisnis yang dialami BUMN termasuk sebagai kerugina negara ataukah sebaliknya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara mengingat status dan kedudukan BUMN yang memiliki sendi-sendi hukum publik dan kewajiban pengawasan oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan BUMN. Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi BUMN menjadi bagian dari jenis korupsi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor. }, issn = {2655-6081}, pages = {166--182} doi = {10.14710/jhp.12.2.166-182}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/47605} }
Refworks Citation Data :
Pemberlakuan Undang-Undang Perseroan Terbatas menimbulkan konflik norma. Berlakuanya undang-undang tersebut memberikan pengakuan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam salah satu ruang lingkup keuangan negara menjadikan setiap kerugian yang terjadi pada BUMN diklasifikasikan sebagai kerugian negara sehingga direksi dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana atas tindak pidana korupsi. Kerugian yang dialami oleh BUMN tidak hanya disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang semata, tetapi juga sangat dimungkinkan terjadinya akibat dari risiko bisnis. Polemik yang muncul dan menunjukan kerancuan atas pengaturan keuangan negara dan pengaturan mengenai perseroan terbatas secara spesifik memunculkan perdebatan yang berujung pada pertanyaan apakah kerugian bisnis yang dialami BUMN termasuk sebagai kerugina negara ataukah sebaliknya. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kerugian BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara mengingat status dan kedudukan BUMN yang memiliki sendi-sendi hukum publik dan kewajiban pengawasan oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan BUMN. Oleh karena itu, Tindak Pidana Korupsi BUMN menjadi bagian dari jenis korupsi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud UU Tipikor.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-20 12:32:53
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics