skip to main content

PENGGUNAAN DRONE PENYERANG DALAM PEPERANGAN BERDASARKAN PRINSIP PEMBEDA HUKUM PERANG

*Aris Hardinanto  -  Universitas Trunojoyo, Indonesia
Viny Octaviarany  -  Universitas Trunojoyo, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dunia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat seperti penggunaan drone dalam peperangan. Ketentuan Article 23 Hague Convention IV 1907dan Article 35 Protocol Additional of The Geneva Convention 1949 mengatur batasan penggunaan senjata dalam perang. Kemudian terkait penggunaan drone yang dilengkapi dengan senjata menjadi menarik untuk diteliti, karena terjadi kekosongan hukum atas penggunaan drone tersebut. Selain itu, dipertanyakan apakah penggunaan drone ini sesuai dengan prinsip pembeda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif theoretical research. Hasil penelitian menyatakan bahwa drone memiliki kemampuan yang berbeda. Drone tipe Kargu dapat beroperasi secara semi-otonom maupun dikendalikan secara manual. Dan drone tipe MQ-Reaper dikendalikan oleh operator manusia. Penggunaan drone dalam peperangan tidak sesuai dengan prinsip pembeda karena beresiko melanggar prinsip pembeda serta melanggar hak penduduk sipil dan kombatan.

Fulltext View|Download
Keywords: Drone; Perang; Prinsip Pembeda

Article Metrics:

  1. Adi Prakoso, Bintang. “Perlindungan Hukum Terhadap Kelompok Bersenjata Yang Sakit dan Terluka di Darat Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Non-Internasional di Libya Tahun 2014.” Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2018
  2. Alvari Kunto Prabowo, “Drone Kargu-2 Dilaporkan ke PBB Serang Manusia Secara Otonom”. 2021. https://www.solopos.com/drone-kargu-2-dilaporkan-ke-pbb-serang-manusia-secara-otonom-1129077
  3. Andriawan, Mochammad Chandra. “Legalitas Akibat Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Drone) Sebagai Senjata Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional.” Fakultas Hukum Universitas Brawijawa, 2015
  4. BBC News Indonesia, “Afghanistan: AS akui serangan drone mereka tewaskan warga sipil, tujuh diantaranya anak-anak”, 2021. https://www. bbc.com/indonesia/dunia-58585231
  5. BBC News Indonesia, “Pembunuhan Jenderal Iran Qasem Soleimani Oleh Amerika Serikat Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional, AS Sebut Laporan PBB Beri Kartu Masuk Kepada Teroris”, 2020. https://www. bbc.com/indonesia/dunia-53348055
  6. Bunn, William. “The Challenge of Lethal Autonomous Weapons Systems (LAWS).” Old Dominion University: ODUMUNC (2021)
  7. ICRC, “The Law of Armed Conflict Weapons Lesson 1”, 2022. https://www. icrc.org/en/ doc/assets/files/ other/law1_final.pdf
  8. Kasapoglu, Can dan Kirdemir, Baris. “The Rising Drone Power: Turkey on The Eve of Its Military Breakthrough.” Centre for Economics and Foreign Policy Studies: Edam (2018)
  9. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta Timur: Prenadamedia Group. 2005
  10. M. Cullen, Timothy. “The MQ-Reaper Remotely Piloted Aircraft: Humans and Machines in Action.” Massachusetts Institute of Technology (2018)
  11. Military, “MQ-9 Reaper”, 2021. https://www. military.com/equipment/mq-9-reaper
  12. Permanasari, Arlina, Wibowo, Aji, Agus, Fadillah, Romsan, Achmad, Mansyur, Supardan, G Naigolan, Michael, Palguna, I Dewa Gede, Santosa, Kushartoyo Budi, Gindroz, Anne Sophie, Leksono, Handoyo, Asep, Dharmawan, Rauf, Abdul Rasal dan Wahjoe, Oentoeng. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: ICRC. 1999
  13. Roy Franedya (CNBC Indonesia), “Fakta Canggihnya Drone Trump Pembunuh Jendral Iran Soleimani”, 2020. https://www.cnbcindonesia.com/tech/ 20200108061815 -37-128428/fakta-canggih nya-drone-trump-pembunuh -jenderal-iran-soleimani
  14. Santika, Amanda Rossa. “Penggunaan Pesawat Tanpa Awak Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Prinsip Kepentingan Militer dan Prinsip Pembatasan Hukum Humaniter Internasional.” Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2018
  15. Saputra, Dimas Bagus Arya. “Perlindungan Warga Sipil Terhadap Serangan Drone (Studi Kasus Operasi Global War on Terror Yang Dilakukan Oleh Amerika Serikat).” Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2014
  16. Sihotang, Boin Nofetrus. “Penggunaan Pesawat Udara Tanpa Awak Sebagai Senjata Ditinjau Dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Dalam Invasi Amerika Serikat Terhadap Pakistan).” Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, 2015
  17. Situngkir, Danel Aditya. “Pertanggungjawaban Pidana Individu Dalam Hukum Pidana Internasional.” Jurnal Litigasi Volume 19 Nomor 1 (2018)
  18. Suryokumoro, Herman, Ikaningtyas, Ardiansyah, Agis, Madjid, Yasniar Rachwamati dan Ayulistya Susanto, Fransiska. Hukum Humaniter Internasional. Malang: UB Press. 2020
  19. STM, “KARGU-Rotary Wing Attack Drone Loitering Munition System”, 2021. https://www.stm.com.tr /en/kargu-autonomous-tacti cal-multi-rotor-attack-uav
  20. Wagner, Markus. “Unmanned Aerial Vehicles.” University of Miami Legal Studies Research Paper No. 15-12 (2015)
  21. Wion Web Team, “First Instance of ‘Killer Robot’ Attacking Human Without Orders Recorded in Libya: UN Report”, 2021. https://www. wionews.com/ technology/first-instance-of-killer-robot-attacking hum an-without-orders-recorded-in-libya-un-report-388344

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 23:35:28

No citation recorded.