skip to main content

PENEGAKAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK ANAK PADA PENERAPAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

*Ahmad Muchlis  -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Anak-anak perlu dilindungi karena mereka adalah penerus perjuangan bangsa. Tujuan Jaminan Perlindungan adalah untuk melindungi hak-hak anak dalam semua situasi, termasuk anak yang sedang dalam proses hukum. Konvensi Hak-Hak Anak oleh PBB tahun 1989, yang telah diratifikasi oleh Indonesia, menganut prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, menggunakan pendekatan conceptual dan Statute. Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana membutuhkan strategi peradilan pidana, yaitu intervensi minimal dari sistem peradilan pidana. Ini dilakukan melalui penyelesaian diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Hak-hak anak harus diprioritaskan dan tidak boleh dikurangi, ini termasuk dalam implementasi diversifikasi dalam peradilan pidana anak Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Hak-hak Anak; Peradilan Pidana; Diversi

Article Metrics:

  1. Ali, Achmad. Keterpurukan Hukum di Indonesia. -(E)k argitaratua Cetakan I. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2002
  2. Alkostar, Artidjo. Restorative Justice. Varta Peradilan 1, 2007
  3. Amiruddin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cetakan 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
  4. Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
  5. ———. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana. Cetakan I. Semarang: Pustaka Magister, 2011
  6. Drakenford, Kevin Haines and Mark. Young People and Youth Justice. London: Palgrave Macmillan Limited, 1998
  7. Eddyono, Supriyadi W. «Pengantar Konvensi Hak-hak Anak». Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X, zenb. HAM (2015(e)ko ): 15
  8. Faisal Riza, Fauzi Anshari Sibarani. Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak. Cetakan I. Sumatera: umsu Press, 2021
  9. Hasibuan, Dkk. «Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 27/Pid. Sus-Anak/2014/PN.Mdn).» USU LAW JURNAL 4, zenb. Hukum dan HAM (2016(e)ko ): 15
  10. Hidayati, Nur. «Peradilan Pidana Anak dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Kepentingan Terbaik bagi Anak». Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora 13, zenb. Hukum dan HAM (2013(e)ko ): 1–18
  11. Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Cetakan I. Bandung: Refika Aditama, 2009
  12. Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, d. g
  13. Prasetyo, Teguh. «Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak». Refleksi Hukum 9, zenb. Hukum dan HAM (2015(e)ko ): 1–14
  14. Rifky Taufiq Fardian, Melilany Budiarti Santoso. «Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung». Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2, zenb. Hukum dan HAM (d. g.): 1–12
  15. Sitindaon, Dkk. «Sistem Pemidanaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana sebelum dan sesudah Pengaturan Restoratif Justice». Jurnal Mahupiki 1, zenb. Hukum dan HAM (2013(e)ko ): 10
  16. Tanamas, M. Joni dan Zulchan Z. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995
  17. Tomalili, Mulyati Pawenci dan Rahmanuddin. Hukum Pidana. Cetakan I. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 16:37:09

No citation recorded.