BibTex Citation Data :
@article{JHP48464, author = {Teguh Budiharto}, title = {INSENTIF PAJAK DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK DI INDONESIA: TELAAH FUNGSI REDISTRIBUSI PADA MASA PANDEMI}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {12}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Insentif Pajak; Kepatuhan Pajak; Fungsi Redistribusi; Pandemi Covid-19}, abstract = { Masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak dan perlunya upaya untuk meminimalisir penyelewengan insentif pajak, maka perlu untuk menjawab permasalahan mengapa insentif pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia berdasarkan fungsi redistribusi pajak dengan studi kasus pada masa pandemi Covid-19. Insentif pajak yang merupakan fasilitas atau bantuan yang diberikan oleh negara kepada orang pribadi dan badan yang telah melakukan kontribusi wajibnya berdasarkan undang-undang, selayaknya menjadi momentum bagi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak dan untuk menarik investasi asing. Berdasarkan studi literatur dan hukum positif, disimpulkan bahwa insentif pajak yang berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib harus didasarkan pada penguatan fungsi redistribusi pajak, sebagaimana fungsi tersebut dibangun oleh konsep keadilan distributif dan keadilan korektif. }, issn = {2655-6081}, pages = {32--44} doi = {10.14710/jhp.12.1.32-44}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/48464} }
Refworks Citation Data :
Masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak dan perlunya upaya untuk meminimalisir penyelewengan insentif pajak, maka perlu untuk menjawab permasalahan mengapa insentif pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia berdasarkan fungsi redistribusi pajak dengan studi kasus pada masa pandemi Covid-19. Insentif pajak yang merupakan fasilitas atau bantuan yang diberikan oleh negara kepada orang pribadi dan badan yang telah melakukan kontribusi wajibnya berdasarkan undang-undang, selayaknya menjadi momentum bagi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak dan untuk menarik investasi asing. Berdasarkan studi literatur dan hukum positif, disimpulkan bahwa insentif pajak yang berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib harus didasarkan pada penguatan fungsi redistribusi pajak, sebagaimana fungsi tersebut dibangun oleh konsep keadilan distributif dan keadilan korektif.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-20 17:51:02
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics