skip to main content

Tingkat Ketaatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Industri Manufaktur di Kota Salatiga

1Master of Enviromental Science, Postgraduated School, Universitas Diponegoro, Jl Imam Bardjo Semarang., Indonesia

2Department of Chemical Engineering, Faculty of Engineering, Diponegoro University, Indonesia

3Department of Statistics, Faculty of Sciences and Mathematics, Diponegoro University, Indonesia

Received: 28 Sep 2022; Revised: 5 Jan 2023; Accepted: 10 Jan 2023; Available online: 25 Mar 2023; Published: 5 Apr 2023.
Editor(s): Budi Warsito

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan pelaku usaha dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup serta mengetahui pembinaan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pelaku usaha industri manufaktur di Kota Salatiga. Metode yang digunakan adalah analisa deskriptif terhadap data primer dan data sekunder yang telah dikumpulkan dari 5 (lima) industri manufaktur berskala besar di Kota Salatiga. Hasil penelitian tingkat ketaatan pelaku usaha industri manufaktur terhadap pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan dokumen lingkungan masih kurangnya ketaatan dalam kesesuaian substansi laporan pelaksanaan RKL-RPL/UKL-UPL dengan petunjuk teknis, pada aspek pengendalian pencemaran air masih kurangnya ketaatan terhadap baku mutu, serta kurangnya ketaatan pemenuhan standart teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan standart kompetensi SDM, dalam aspek pengendalian pencemaran udara kurangnya ketaatan dalam pemenuhan standart kompetensi SDM, kurangnya ketaatan dalam standart teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi, pada aspek pengelolaan limbah B3 masih kurangnya ketaatan dalam pemenuhan standart kompetensi SDM dan ketentuan teknis penyimpanan Limbah B3. Kendala yang dihadapi dalam pengawasan lingkungan hidup adalah kurangnya kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia, kurangnya koordinasi dengan instansi terkait, masih lemahnya penegakan hukum lingkungan dan pemberian sanksi administratif. Oleh karena itu Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan penyusunan Standart Operating Procedure Pengawasan Lingkungan, meningkatkan kapasitas dan kompetensi personil Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), penegakan hukum lingkungan dengan pemberian sanksi administratif,  melakukan pemetaan sebaran industri beserta publikasi hasil uji kualitas lingkungannya. Hal ini dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pengelolaan lingkungan hidup di Kota Salatiga.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Tingkat Ketaatan, Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup

Article Metrics:

  1. Aprilasani, Z., Said, C.A.A, Soesilo, T.E.B, Munandar, A.I. 2017. Pengaruh Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 pada Kinerja Perusahaan. Jurnal Ilmiah Manajemen. 7(2) : 316 – 329
  2. Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta
  3. Basorudin dan Maradona, H. 2018. Sistem Pendukung Keputusan untuk Proses Kenaikan Jabatan Pada PT. Suzuki Sejahtera Buana Trada Pekanbaru dengan AHP. Riau Journal Of Computer Science, 4(1), 96-110
  4. Campos, L.M.S., Heizen, D.A.M, Verdinelli, M.A, Miguel, P.A.C. 2015. Environmental Performance Indicators: A Study On ISO 14001 Certified Companies. Journal of Cleaner Production (2015), http://dx.doi.org/10.1016/j.jclepro.2015.03.019
  5. Goesty, P.A. 2012. Penataan Pemrakarsa Terhadap Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Analisis Kegiatan Bidang Kesehatan di Kota Magelang). Tesis. Semarang : Universitas Diponegoro
  6. Gupta, S.K, Racherla, U.S. 2016. Effect of ISO 14000 Certification on Sustainability : Evidence from the Indian Leather Industry. Journal for Social Political and Economic Studies. 41 (1): 34-50
  7. Indasah. 2020. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jogjakarta : CV. Budi Utama
  8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 : Program Peringkat Kinerja Perusahaan
  9. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 : Program Peringkat Kinerja Perusahaan
  10. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 : Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 : Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  12. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 : Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  13. Mosgaard, M.A, Bundgaard, A.M, Kristensen, H.S. 2021. ISO 14001 Practices- A Study Of Enviromental Objectives In Danish Organizations. Journal of Cleaner Production (2022), http://doi.org/10.1016/j.jclepro.2021.129799
  14. Mubarok, A.F, Syafruddin, M. 2016. Analisis Faktor Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Perusahaan-Perusahaan di Indonesia. Diponegoro Journal of Accounting. 5(2) : 1-11
  15. Nguyen, Q.A, Hens, L. 2015. Enviromental Performance of The Cement Industry in Vietnam : The Influence of ISO 14001 Certification. Journal of Cleaner Production. Vol. 96 : 362-378
  16. Nugraha, P.A. 2017. Kajian Tingkat Ketaatan Industri Terhadap Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kab. Sragen Tahun 2016.Tesis. Surakarta : Universitas Sebelas Maret
  17. Prihatiningtias, N. 2009. Efektivitas pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus. Tesis. Semarang : Universitas Diponegoro
  18. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  19. Republik Indonesia. 2020. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  20. Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  21. Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berizinan Berusaha Berbasis Risiko
  22. Rizal, S. 2018. Efektivitas Pelaksanaan AMDAL dan UKL UPL Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Aceh Tamiang. Medan : Universitas Medan Area
  23. Ruskan, E. L. 2009. Analisa Sistem Pendukung Keputusan Untuk Proses Kenaikan Jabatan Pada PT. X. JSI: Jurnal Sistem Informasi (E-Journal), 1(3)
  24. Saaty, T. L. 2008. Decision Making with The Analytic Hierarchy Process. International journal of services sciences, 1(1), 83-98
  25. Sari, I. 2018. AMDAL Sebagai Instrument dalam Mempertahankan Sustainable Development yang Berwawasan Lingkungan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8
  26. Soemarwoto,O. 2001. Ekologi, Lingkungan dan Pembangunan. Jakarta : Djambatan
  27. Taylor, B.W. 2014. Introduction to Management Science, Sains Manajemen. Jakarta : Salemba Empat
  28. Vagias, W.M. 2006. Likert-type scale response anchors. Clemson International Institute for Tourism & Research Development, Department of Parks, Recreation and Tourism Management. Clemson University
  29. Wahyono, A.D. 2009. Pengelolaan Lingkungan Pasca -AMDAL, UKL-UPL atau ISO 140001 pada Industri Kimia di Kab. Bogor. Tesis. Bogor : Institut Pertanian Bogor
  30. Wahyono, Suntoro, Sutarno. 2012. Efektivitas Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pacitan Tahun 2012. Tesis. Surakarta : Universitas Sebelas Maret

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-22 01:07:49

No citation recorded.