BibTex Citation Data :
@article{JBS14202, author = {Yohanna Kodoatie}, title = {Kebijakan akan Penentuan Tarif Perusahaan Publik (Sebuah Tinjauan Teoritis dan Telaah Pustaka)}, journal = {JURNAL BISNIS STRATEGI}, volume = {3}, number = {2}, year = {2017}, keywords = {}, abstract = { Tujuan utama penulisan paper ini adalah: (1) memberikan gambaran tentang peranan pemerintah dalam pengadaan barang publik yang efisien sebagai implementasi dari fungsi alokasi dan distribusi yang dicerminkan dari kebijakan pemerintah di bidang pembiayaan pengadaan barang publik; (2) memberikan penjelasan tentang latar belakang pemikiran teoritis terbentuknya harga/tarif perusahaan publik menurut perspektif ekonomi publik; (3) memberikan gambaran betapa kompleks dan sulitnya menentukan struktur tarif sektor publik yang rasional. Secara teori, dalam upayanya menutup defisit perusahaan publik yang bekerja pada 'decreasing cost', pengenaan pungutan yang berupa tariff pada konsumen sektor publik merupakan kebijakan pemerintah yang paling mendekati ideal dan adil dibandingkan kebijakan perpajakan. Dengan mengenakan tarif, seseorang dapat dikecualikan untuk tidak menikmati barang publik, jika tidak membayarnya. Permasalahannya, jumlah tarif menjadi sangat tinggi, jika seluruh biaya produksi ditutup dari tarif tersebut. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, hasil studi ini mengusulkan bahwa penentuan tarif yang rasional dari sektor publik perlu mempertimbangkan: (1) kebijakan harga 'marginal cost pricing', yaitu harga per unit barang sama dengan biaya per unitnya yang memenuhi kondlsi P=AC=AR; (2) adanya diskriminasi harga yang berkaitan dengan pengenaan harga yang berbeda berdasarkan konsumsi, tipe konsumen dan penggunaannya; (3) kebijakan harga 'peak load' dalam mengantisipasi penggunaan kapasitas produksi yang optimum; (4) upaya minimalisasi excess burden; (5) adanya penerimaan yang memadai untuk menutup biaya pengadaan, biaya operasi dan biaya ekspansi; (6) penghapusan subsidi kepada perusahaan publik dan kebijakan subsidi langsung diarahkan pada target grup yang jelas dan masuk dalam budget pemerintah; (7) adanya kepastian hukum yang jelas mengenai struktur tarif klasifikasi konsumen, penggunaan dan denda yang didiseminasikan; (8) penghapusan dana lain-lain yang tidak perlu dan efisiensi dalam hal tertib administrasl; (9) adanya potongan harga yang memberi insentif konsumen dalam memanfaatkan jasa pelayanan publik secara optimal. }, issn = {2580-1171}, pages = {63--78} doi = {10.14710/jbs.3.2.63-78}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/jbs/article/view/14202} }
Refworks Citation Data :
Tujuan utama penulisan paper ini adalah: (1) memberikan gambaran tentang peranan pemerintah dalam pengadaan barang publik yang efisien sebagai implementasi dari fungsi alokasi dan distribusi yang dicerminkan dari kebijakan pemerintah di bidang pembiayaan pengadaan barang publik; (2) memberikan penjelasan tentang latar belakang pemikiran teoritis terbentuknya harga/tarif perusahaan publik menurut perspektif ekonomi publik; (3) memberikan gambaran betapa kompleks dan sulitnya menentukan struktur tarif sektor publik yang rasional. Secara teori, dalam upayanya menutup defisit perusahaan publik yang bekerja pada 'decreasing cost', pengenaan pungutan yang berupa tariff pada konsumen sektor publik merupakan kebijakan pemerintah yang paling mendekati ideal dan adil dibandingkan kebijakan perpajakan. Dengan mengenakan tarif, seseorang dapat dikecualikan untuk tidak menikmati barang publik, jika tidak membayarnya. Permasalahannya, jumlah tarif menjadi sangat tinggi, jika seluruh biaya produksi ditutup dari tarif tersebut. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, hasil studi ini mengusulkan bahwa penentuan tarif yang rasional dari sektor publik perlu mempertimbangkan: (1) kebijakan harga 'marginal cost pricing', yaitu harga per unit barang sama dengan biaya per unitnya yang memenuhi kondlsi P=AC=AR; (2) adanya diskriminasi harga yang berkaitan dengan pengenaan harga yang berbeda berdasarkan konsumsi, tipe konsumen dan penggunaannya; (3) kebijakan harga 'peak load' dalam mengantisipasi penggunaan kapasitas produksi yang optimum; (4) upaya minimalisasi excess burden; (5) adanya penerimaan yang memadai untuk menutup biaya pengadaan, biaya operasi dan biaya ekspansi; (6) penghapusan subsidi kepada perusahaan publik dan kebijakan subsidi langsung diarahkan pada target grup yang jelas dan masuk dalam budget pemerintah; (7) adanya kepastian hukum yang jelas mengenai struktur tarif klasifikasi konsumen, penggunaan dan denda yang didiseminasikan; (8) penghapusan dana lain-lain yang tidak perlu dan efisiensi dalam hal tertib administrasl; (9) adanya potongan harga yang memberi insentif konsumen dalam memanfaatkan jasa pelayanan publik secara optimal.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-01-15 15:34:18
View statistics This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.