skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

*Bagus Hanindyo Mantri  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik e-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce.

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi E-commerce

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 08:15:56

  1. Does self-regulation provide legal protection and security to e-commerce consumers?

    Barkatullah A.H.. Electronic Commerce Research and Applications, 30 , 2018. doi: 10.1016/j.elerap.2018.05.008
  2. Law and Technology (Study on the Use of Online Application Based on Electronic Information and Transaction Law)

    Amiludin . Journal of Physics: Conference Series, 127 (7), 2020. doi: 10.1088/1742-6596/1477/7/072015