BibTex Citation Data :
@article{LR12176, author = {Satjipto Rahardjo}, title = {PENDIDIKAN HUKUM SEBAGAI PENDIDIKAN MANUSIA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {1}, number = {1}, year = {2006}, keywords = {}, abstract = { Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradikmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur, dan prosedur. Dengan demikian hukum telah merubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang khusus dididik di lembaga formal. Demikian pula kapitalisme dalam hukum dan pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai suatu komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi daripada memperjuangkan suatu keadilan. Untuk mewujudkan pendidikan hukum yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus diusahakan bergeser \"dari professional menjadi pro-manusia\". Demikian pula para pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi hal-hal dan cara-cara yang selama ini dijalankan. Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia juga harus mengartikan hukum sebagai institusi manusia dan kemanusiaan, sehingga pendidikan hukum juga menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan. Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Hukum Modern, Pendidikan Manusia dan Kemanusiaan }, issn = {2580-8508}, pages = {1--10} doi = {10.14710/lr.v1i1.12176}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12176} }
Refworks Citation Data :
Hukum modern telah menimbulkan perubahan paradikmatik dari orde keadilan menjadi orde undang-undang dan prosedur dengan adanya rasionalisasi, strukturisasi, formulasi serta birokratisasi hukum. Fokus perhatian juga bergeser dari manusia atau kemanusiaan, ke arah penekanan pada peraturan, struktur, dan prosedur. Dengan demikian hukum telah merubah menjadi suatu teknologi yang harus dikuasai secara formal oleh tenaga ahli yang khusus dididik di lembaga formal. Demikian pula kapitalisme dalam hukum dan pembelajaran hukum telah menjadikan hukum sebagai suatu komoditas yang lebih diukur secara ekonomi dan materi daripada memperjuangkan suatu keadilan. Untuk mewujudkan pendidikan hukum yang berdimensi manusia dan kemanusiaan, maka filsafat yang mendasari pendidikan hukum harus diusahakan bergeser "dari professional menjadi pro-manusia". Demikian pula para pengelola program pendidikan hukum harus mampu mendekonstruksi hal-hal dan cara-cara yang selama ini dijalankan. Fakultas Hukum sebagai lembaga pendidikan hukum di Indonesia juga harus mengartikan hukum sebagai institusi manusia dan kemanusiaan, sehingga pendidikan hukum juga menjadi bastion dari manusia dan kemanusiaan.
Kata Kunci : Pendidikan Hukum, Hukum Modern, Pendidikan Manusia dan Kemanusiaan
Article Metrics:
Last update:
Overcoming Corporal Punishment of Children: an Evaluation Toward Indonesian Penal Policy Nowdays
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Masa Adaptasi Kebiasaaan Baru Di Provinsi Jawa Tengah
Last update: 2024-11-12 07:22:49
Progressive step of narcotic abuse eradication in globalization era
Absolute authority of high court in adjudicating grant dispute among moslem a study of the decision of the Sumenep State Court Number: / Pdt.G/2014/PN.Smp
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.