BibTex Citation Data :
@article{LR12433, author = {Fernando Simanjuntak}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMBERIAN LISENSI BAGI PEMULIA VARIETAS TANAMAN}, journal = {LAW REFORM}, volume = {9}, number = {1}, year = {2013}, keywords = {}, abstract = { Pemulia tanaman menghasilkan varietas baru tanaman merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan diatur sesuai dengan hukum Indonesia yang bertitik tolak dari ketentuan GATT/WTO. Hasil dari pemuliaan tanaman diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pemulia tanaman dan varietas tanaman. Salah satu perlindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman adalah pemanfaatan nilai ekonomi dari hak pemulia atas varietas tanaman yang dihasilkannya melalui lisensi. Lisensi yang diberikan berupa izin untuk menggunakan seluruh atau sebagian dari hak Perlindungan Varietas tanaman kepada orang atau badan hukum lain meskipun pemulia tanaman bukan merupakan pemegang hak PVT atau peneliti pada lembaga pemerintah. Rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme pemberian lisensi pada produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman di Indonesia?; (2) Bagaimana hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman di Indonesia?; dan (3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman penghasil produk varietas tanaman sebagai pemberi lisensi?. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dan metode analisis yang dipakai bersifat kualitatif normatif. Pertimbangan yang mendasari penelitian terhadap hal-hal tersebut adalah belum adanya kesesuaian pengaturan mekanisme pemberian lisensi pada produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman, hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman, dan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman pada pemberian lisensi dalam undang-undang dan pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan analisis dan penelitian dapat disimpulkan : (1) mekanisme pemberian lisensi pada produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman dilakukan secara pracontractual, contractual, dan postcontractual; (2) hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman lebih mempunyai kekuatan hukum bagi varietas yang telah memperoleh hak PVT; dan (3) perlindungan hukum bagi pemulia tanaman pada pemberian lisensi tidak hanya memperoleh pencantuman nama sebagai hak moral dari kekayaan intelektual yang dihasilkannya akan tetapi tetap memperoleh hak ekonomi berupa royalti dari hasil pemuliaan tanaman meskipun pemulia tidak sebagai pemegang hak PVT. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Lisensi, Pemulia Varietas Tanaman }, issn = {2580-8508}, pages = {27--52} doi = {10.14710/lr.v9i1.12433}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12433} }
Refworks Citation Data :
Pemulia tanaman menghasilkan varietas baru tanaman merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan diatur sesuai dengan hukum Indonesia yang bertitik tolak dari ketentuan GATT/WTO. Hasil dari pemuliaan tanaman diatur oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pemulia tanaman dan varietas tanaman. Salah satu perlindungan hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman adalah pemanfaatan nilai ekonomi dari hak pemulia atas varietas tanaman yang dihasilkannya melalui lisensi. Lisensi yang diberikan berupa izin untuk menggunakan seluruh atau sebagian dari hak Perlindungan Varietas tanaman kepada orang atau badan hukum lain meskipun pemulia tanaman bukan merupakan pemegang hak PVT atau peneliti pada lembaga pemerintah. Rumusan masalah yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme pemberian lisensi pada produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman di Indonesia?; (2) Bagaimana hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman di Indonesia?; dan (3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemulia tanaman penghasil produk varietas tanaman sebagai pemberi lisensi?.Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif dan metode analisis yang dipakai bersifat kualitatif normatif.Pertimbangan yang mendasari penelitian terhadap hal-hal tersebut adalah belum adanya kesesuaian pengaturan mekanisme pemberian lisensi padaproduk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman, hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman, danperlindungan hukum bagi pemulia tanaman pada pemberian lisensi dalam undang-undang dan pelaksanaan di lapangan.Berdasarkan analisis dan penelitian dapat disimpulkan : (1) mekanisme pemberian lisensi pada produk varietas tanaman hasil pemuliaan tanaman dilakukan secara pracontractual, contractual, dan postcontractual; (2) hubungan hukum antara pemberi dan penerima lisensi pada produk varietas tanaman lebih mempunyai kekuatan hukum bagi varietas yang telah memperoleh hak PVT; dan (3) perlindungan hukum bagi pemulia tanaman pada pemberian lisensi tidak hanya memperoleh pencantuman nama sebagai hak moral dari kekayaan intelektual yang dihasilkannya akan tetapi tetap memperoleh hak ekonomi berupa royalti dari hasil pemuliaan tanaman meskipun pemulia tidak sebagai pemegang hak PVT.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Lisensi, Pemulia Varietas Tanaman
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 04:33:53
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.