skip to main content

Kebijakan Sistem Pemidanaan Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Keadaan Mabuk

*Corina Hidayah  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan sistem pemidanaan tindak
pidana pembunuhan yang sedang berlaku saat ini. Tujuan lainnya adalah untuk
menjelaskan kebijakan sistem pemidanaan tindak pidana pembunuhan pada masa
yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normative yang menitik beratkan pada sumber data sekunder. Analisa data disajikan
secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, Tidak terdapat
pengertian maupun penjelasan mengenai tindak pidana Pembunuhan
(Pembunuhan Dalam Keadaan Mabuk) dalam KUHP yang berlaku saat ini hanya
saja berdasarkan interpretasi dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Kedua, Para pembuat undang-undang agar dalam merumuskan mengenai
perumusan RKUHP terdapat penjelasan mengenai tindak pidana pembunuhan
dalam keadaan mabuk dengan mengadopsi atau merujuk pada perundangundangan
yang terdapat dalam ketentuan Pasal mengenai tindak pidana dalam
keadaan mabuk dibeberapa negara lain, dengan menambahkan pada pasal 357
konsep RUU KUHP yang semula hanya satu Pasal saja menjadi dua Pasal.
Kata kunci:Kebijakan, pidana, pembunuhan, keadaan mabuk
1 Mahasiswa

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-24 10:32:00

No citation recorded.