skip to main content

PENERAPAN DISKRESI OLEH PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A, SEMARANG: (TELAAH PARADIGMA KONSTRUKTIVISME TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN)

*Otniel Yuristo Yudha Prawira  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Suteki Suteki  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Perempuan memiliki peranan untuk menerima zat anak, mengandung anak, melahirkan anak, menyusui anak. Hanya saja perempuan juga dapat kehilangan hak kemerdekaannya sebagai seorang manusia karena kesalahan yang disebabkan oleh situasi tidak terduga, berada di waktu dan tempat yang tidak tepat ataupun karena kekhilafannya. Dan ironisnya adalah perempuan tersebut sedang hamil (bahkan hingga melahirkan) ataupun menyusui anaknya dalam keadaan sedang menjalani hukuman hilang kemerdekaan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Kriteria pola bangunan jauh dari kata ideal, kelebihan kapasitas narapidana, serta minimnya peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur bagaimana peran Petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A terhadap pembinaan narapidana perempuan yang hamil dan/atau menyusui adalah faktor-faktor yang menyatakan bahwa diskresi sudah dapat dilakukan. Namun, minimnya pengetahuan dan pengalaman petugas lapas terhadap diskresi serta disintegrasi antar anggota tim pengamat pemasyarakatan merupakan hambatan utama dalam membina narapidana hamil dan/atau menyusui.

Fulltext View|Download
Keywords: Diskresi; Narapidana hamil dan/atau menyusui

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 04:30:26

No citation recorded.