skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM KAWASAN KARST TERHADAP KEGIATAN PERTAMBANGAN KAITANNYA DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS PENAMBANGAN BATU GAMPING DI KAWASAN KARST GOMBONG SELATAN, KEBUMEN, JAWA TENGAH)

*Wisda Amalia  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Adji Samekto  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Eko Sabar Prihatin  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Kawasan Penambangan Batu Gamping di Gombong Selatan, Kabupaten Kebumen, Jawa tengah, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst, yang secara yuridis tidak boleh ditambang, namun faktanya kawasan tersebut masih terus ditambang oleh masyarakat sekitar, sehingga banyak dampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Fenomena ini akhirnya memunculkan pertanyaan, mengapa pemerintah daerah belum memberikan perlindungan hukum terhadap Kawasan Karst Gombong secara optimal. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakoptimalan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum, selain karena faktor ekonomi yang mendominasi, faktor dilematis pemerintah dalam menertibkan para penambang yang hanya menambang skala kecil pun, akhirnya semakin menyebabkan regulasi yang ada tidak berjalan secara optimal. Ditambah, dengan beralihnya kewenangan Izin Pertambangan Rakyat ke provinsi, yang justru semakin mempersulit dan memperlemah pengawasan pemerintah daerah. Realita ini menunjukkan bahwa masih lemahnya penegakan hukum di daerah tersebut, oleh karena itu penting adanya penguatan kembali secara kelembagaan, aturan, serta budaya hukum, sehingga hukum dapat berfungsi dengan baik dan lebih efektif.
Fulltext View|Download
Keywords: Kawasan karst; Penambangan batu Gamping

Article Metrics:

Last update:

  1. Implications Of Illegal Community Mining For Economic Development In Bangka Regency, Indonesia

    Derita Prapti Rahayu, Sri Rahayu, Faisal Faisal, Cahya Wulandari, Muhamad Sayuti Hasan. LAW REFORM, 19 (2), 2023. doi: 10.14710/lr.v19i2.52866

Last update: 2024-11-20 19:35:25

No citation recorded.