skip to main content

URGENSI REKONSTRUKSI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA

*Margaretha Rosa Anjani  -  Kejaksaan Negeri Majene Sulawesi Barat, Indonesia
Budi Santoso  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Pada era ekonomi digital, penggunaan media internet sebagai sarana perdagangan secara elektronik (e-commerce) mengalami perkembangan  yang signifikan . Keberadaan regulasi e-commerce  di indonesia  belum secara komprehensif  dalam  memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku e-commerce.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang aspek pengaturan hukum bagi pelaksaan e-commerce di Malaysia dan di Indonesia dan tentang pengaturan e-commerce yang diharapkan yang dapat diterapkan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakanadalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan hukum di bidang e-commerce pada dasarnya telah diatur dan diakui di Indonesia, namun pengaturan tersebut masih secara parsial atau sebagian dari kegiatan e-commerce, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik aturan-aturan dasar dan infrastruktur-infrastruktur teknis yang mendukung realisasi e-commerce. Sedangkan Malaysia telah memiliki peraturan khusus bagi pelaksanaan e-commerce. Dimana undang-undang ini mengakomodir undang-undang lainnya yang mendukung pelaksaan e-commerce. Saran yang dapat diberikan melalui hasil penelitian ini adalah diperlukannya undang-undang khusus yang mengatur e-commerce untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pihak yang bertransaksi secara elektronik dan dapat membangun sistem penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Barkatullah, Abdul Halim., & Prasetyo, Teguh. (2009).Bisnis E-commerce (Studi Sistem Keamanan Dan Hukum di Indonesia). Yogyakarta : Pustaka Pelajar
  2. Barkatullah, A.H.(2010). Sengketa Transaksi E- commerce Internasional. Banjarmasin: FH Unlam Press
  3. Busro, A.(2013). Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Pohon Cahaya
  4. Sulaiman, Aini., Jani, Rohana., Bahri, Shamshul. (2001). The Development of E-Commerce in Malaysia. Faculty of Business and Accountancy, University of Malaya, 50603 Kuala Lumpur
  5. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2016). Penetrasi Pengguna Internet Indonesia (Hasil Survey 2016)
  6. Suhardo, E.S. (2007).Eksistensi Hak Kekayaan Intelektual Ada Realitas Duna Maya (Kapita Selekta Hukum, Menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP Ke 50), Semarang : Fakulatas Hukum Press
  7. Suparni, N.(2009). CYBERSPACE Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Kaligis, O.C.(2012). Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta: Yarsif Watampone
  9. Soekanto, S.(2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press
  10. Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
  11. Mertokusumo, S.(2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
  12. UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Atas UU. No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  13. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  14. UU. No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  15. Law Of Malaysia, Electronic Government Activities Act 2007
  16. Law Of Malaysia , Electronic Commerce Act 2006
  17. Law Of Malaysia, Communications and Multimedia Act 1998
  18. Law Of Malaysia , Digital Signature Act 1997
  19. Palanissamy, A. (2013).Legal Issues in e-Commerce and e-Contracting – An Overview of Initiatives in Malaysia.International Journal of e-Education, e-Business, e-Management and e-Learning, Vol. 3 (No. 2, April 2013)
  20. Makarim, E. (2014).Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran E-Commerce. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.44 (No.3 Juli-September 2014)
  21. J. Goldring. (2004). Consumer protection, the nation state, law, globalization, and democracy.Cardozo Journal of International and Comparative Law
  22. P. Bagheri and K. H. Hassan. (2011).“Electronic Commerce, Law and Consumer Protection,” in Proc. IPEDR, vol. 10,
  23. Suparman. (2015). UrgensiRegulasi Komprehensif E-Commerce Di Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).Jurnal Mercatoria Vol 8 (No 1/Juni 2015)
  24. Wawancara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan tentang Arah Kebijakan Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce), Jakarta, 24 Juni 2015

Last update:

  1. A New Challenge on Consumer Protection with Disclaimer Inclusion in E-Commerce Sites in Indonesia

    Rina Shahriyani Shahrullah, Elza Syarief, Jerry Hariyanto. Jurist-Diction, 7 (3), 2024. doi: 10.20473/jd.v7i3.45705

Last update: 2024-11-11 15:56:08

  1. Legal protection for consumers against fraud on e-commerce: A comparative law analysis

    Hamzah R.. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 10 (5), 2019.