URGENSI REKONSTRUKSI HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA

Pada era ekonomi digital, penggunaan media internet sebagai sarana perdagangan secara elektronik (e-commerce) mengalami perkembangan yang signifikan . Keberadaan regulasi e-commerce di indonesia belum secara komprehensif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku e-commerce.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu tentang aspek pengaturan hukum bagi pelaksaan e-commerce di Malaysia dan di Indonesia dan tentang pengaturan e-commerce yang diharapkan yang dapat diterapkan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakanadalah yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal, dimana penelitian hukum ini menekankan pada penelaahan dokumen-dokumen hukum dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa kebijakan hukum di bidang e-commerce pada dasarnya telah diatur dan diakui di Indonesia, namun pengaturan tersebut masih secara parsial atau sebagian dari kegiatan e-commerce, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik aturan-aturan dasar dan infrastruktur-infrastruktur teknis yang mendukung realisasi e-commerce. Sedangkan Malaysia telah memiliki peraturan khusus bagi pelaksanaan e-commerce. Dimana undang-undang ini mengakomodir undang-undang lainnya yang mendukung pelaksaan e-commerce. Saran yang dapat diberikan melalui hasil penelitian ini adalah diperlukannya undang-undang khusus yang mengatur e-commerce untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pihak yang bertransaksi secara elektronik dan dapat membangun sistem penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution.
Article Metrics:
- Barkatullah, Abdul Halim., & Prasetyo, Teguh. (2009).Bisnis E-commerce (Studi Sistem Keamanan Dan Hukum di Indonesia). Yogyakarta : Pustaka Pelajar
- Barkatullah, A.H.(2010). Sengketa Transaksi E- commerce Internasional. Banjarmasin: FH Unlam Press
- Busro, A.(2013). Kapita Selekta Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Pohon Cahaya
- Sulaiman, Aini., Jani, Rohana., Bahri, Shamshul. (2001). The Development of E-Commerce in Malaysia. Faculty of Business and Accountancy, University of Malaya, 50603 Kuala Lumpur
- Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2016). Penetrasi Pengguna Internet Indonesia (Hasil Survey 2016)
- Suhardo, E.S. (2007).Eksistensi Hak Kekayaan Intelektual Ada Realitas Duna Maya (Kapita Selekta Hukum, Menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP Ke 50), Semarang : Fakulatas Hukum Press
- Suparni, N.(2009). CYBERSPACE Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika
- Kaligis, O.C.(2012). Penerapan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya. Jakarta: Yarsif Watampone
- Soekanto, S.(2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press
- Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
- Mertokusumo, S.(2002). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
- UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Atas UU. No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- UU. No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Law Of Malaysia, Electronic Government Activities Act 2007
- Law Of Malaysia , Electronic Commerce Act 2006
- Law Of Malaysia, Communications and Multimedia Act 1998
- Law Of Malaysia , Digital Signature Act 1997
- Palanissamy, A. (2013).Legal Issues in e-Commerce and e-Contracting – An Overview of Initiatives in Malaysia.International Journal of e-Education, e-Business, e-Management and e-Learning, Vol. 3 (No. 2, April 2013)
- Makarim, E. (2014).Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran E-Commerce. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.44 (No.3 Juli-September 2014)
- J. Goldring. (2004). Consumer protection, the nation state, law, globalization, and democracy.Cardozo Journal of International and Comparative Law
- P. Bagheri and K. H. Hassan. (2011).“Electronic Commerce, Law and Consumer Protection,” in Proc. IPEDR, vol. 10,
- Suparman. (2015). UrgensiRegulasi Komprehensif E-Commerce Di Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).Jurnal Mercatoria Vol 8 (No 1/Juni 2015)
- Wawancara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan tentang Arah Kebijakan Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce), Jakarta, 24 Juni 2015
Last update: 2021-04-14 21:05:01
Last update: 2021-04-14 21:05:01
-
Legal protection for consumers against fraud on e-commerce: A comparative law analysis
Hamzah R.. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 10 (5), 2019.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com