skip to main content

OBSTRUKSI PELAKSANAAN LISENSI WAJIB PATEN DALAM RANGKA ALIH TEKNOLOGI PADA PERUSAHAAN FARMASI DI INDONESIA

*Niken Sari Dewi  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suteki Suteki  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Intervensi pemerintah dalam pelaksanaan lisensi wajib patendalam rangka alih teknologi pada perusahaan farmasi di Indonesia sangat berpengaruh bagi pembangunan perekonomian Indonesia pada umumnya dan kemaslahatan masyarakat pada khususnya.Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan Socio-Legal Research. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa obstruksi pelaksanaan lisensi wajib paten disebabkan karena peraturan menterinya belum dibentuk, ditetapkan dan diimplementasikan sejak pertama kali Undang-Undang Paten dibuat. Urgensi pelaksanaan lisensi wajib paten pada perusahaan farmasi di Indonesia memberikan kontribusi sebagai metode/saluran alih teknologi bagi perusahaan farmasi di Indonesia, sebagai akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia, dan pembangunan perekonomian Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: Alih Teknologi; Lisensi Wajib Paten; Paten

Article Metrics:

  1. Afifudin dan B.A. Saebani, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Pustaka Setia
  2. Agus Riswandi, Budi dan M. Syamsudin, 2004,Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum,: Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
  3. Carlos M. Correa, 2000,Intellectual Property Rights, The Wto And Developing Countries: The Trips Agreement And Policy Options. Penang, Malaysia: Third World Network
  4. Djumhana, Muhammad, 2006,Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  5. Manan, Abdul, 2009,Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
  6. Nugraheni, Dea Melina, 2011, Perlindungan Paten Dan Fleksibilitas Persetujuan Trips Di Bidang Farmasi Di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia
  7. Priapantja, Cita Citrawinda, 2003, Hak Kekayaan Intelektual: Tantangan Masa Depan, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  8. Roisah, Kholis. 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Pengertian Dan Filosofi Pengakuan Hki Dari Masa Ke Masa), Malang: Setara Press
  9. Saidin, OK, 2013,Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
  10. Sardjono, Agus, 2009,Membumikan HKI di Indonesia, Bandung: CV. Nuansa Aulia
  11. Selma Siahaan, Rini Sasanti Handayani, Riswati, Ida Diana Sari, Raharni, Nyoman Fitri. Studi Harga dan Ketersediaan Obat pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotek di DKI Jakarta (Medicines Prices and Availability in Primary Health Cares, Hospitals and Retail Pharmacies in DKI Jakarta), Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, Vol 18 No 1, Edisi Januari 2015
  12. Susilowati, Etty, 2007,Kontrak Alih Teknologi Pada Industri Manufaktur, Yogyakarta: Genta Press
  13. Suteki. 2013. Hukum dan Alih Teknologi (Sebuah Pergulatan Sosiologis),Yogyakarta: Thafa Media

Last update:

  1. Legal Implications of Foreign Investment Relating to Technology Transfer in the Patent Regime

    Muchtar Anshary Hamid Labetubun, Rory Jeff Akyuwen, Theresia Nolda Agnes Narwadan. SASI, 28 (1), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i1.829

Last update: 2024-11-21 23:23:12

No citation recorded.