skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

*Sri Wahyuni  -  Master of Law Program

Citation Format:
Abstract
Abstrak
Relatif kecilnya perhatian pada korban tindak pidana kejahatan sebagaimana
dapat dilihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya merumuskan hak
korban tindak pidana kejahatan dalam satu pasal, yaitu Pasal 14 c ayat (1) yang mengatur
hak ganti kerugian bagi korban tindak pidana kejahatan yang bersifat keperdataan. Di
dalam KUHAP juga mengatur hak korban tindak pidana kejahatan dalam Pasal 98-101,
yang mengatur tentang penggabungan gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana.
Dalam praktek peradilan pidana di Indonesia dapat dikatakan hampir tidak ada hakim
menjatuhkan putusannya yang berdasarkan pada pasal-pasal tersebut di atas.
Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimanakah kedudukan dan peranan
korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ;
Bagaimanakah kebijakan hukum pidana melalui tanggungjawab aparat Peradilan Pidana
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan dalam
sistem peradilan pidana di Indonesia; Bagaimanakah mengupayakan pemberian
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan
pidana di masa datang.
Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis sosiologis, Penelitian
ini merupakan jenis penelitian yang memadukan antara pendekatan normatif dan
pendekatan sosiologis. Artinya di samping mengkaji hukum dalam kontek teori juga
melihat langsung apa yang terjadi di masyarakat
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hak atas perlindungan dan pemulihan
kepentingan hukum dalam proses peradilan pidana sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan terumuskan pula secara
moral dalam Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and abuse of
Power, yang meliputi : jalan untuk memperoleh keadilan dan perlakuan yang adil, antara
lain men cakup;hak atas suatu mekanisme dalam mendapatkan keadilan; berhak
memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dideritanya; memungkinkan untuk
mendapatkan ganti kerugian dengan tatacara formal (hukum) maupun secara non formal
(dengan arbitrase, praktek-praktek kebiasaan atau hukum adat), yang cepat, jujur, murah
dan dapat diterima, Namun dalam realitasnya korban tidak memperoleh apa-apa.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana - Perlindungan Korban – Sistem Peradilan Pidana

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 16:29:30

No citation recorded.