skip to main content

Kode Etik Pustakawan dengan Pengguna di Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Medan

*Nur'aini Nur'aini orcid scopus  -  Universitas Sumatera utara, Indonesia
Laila Hadri Nasution  -  Universitas Sumatera utara, Indonesia
Received: 12 Jan 2021; Revised: 28 Nov 2021; Accepted: 30 Nov 2021; Published: 19 Dec 2021.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini dilakukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan kode etik pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan kepada pengguna. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan pada penelitian ini berjumlah 5 orang adalah pustakawan yang bekerja di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dengan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan peneliti dengan beberapa tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan  kesimpulan/verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kode etik pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dengan pengguna telah dijalankan dengan baik dalam ketugasan. Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan membantu dan memandu pengguna yang mengalami kendala dalam pencarian informasi. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi atas informasi yang diterima oleh pengguna. Pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan sudah berkewajiban menjaga nama baik pustakawan dan pengguna dengan cara menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh pengguna dan memberikan batasan untuk mencegah peniruan dalam mengambil hasil karya orang lain untuk mengindari plagiarisme.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Data Set
Kode Etik Pustakawan Dengan Pengguna Di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Medan
Subject
Type Data Set
  Download (58KB)    Indexing metadata
 common.other
Kode Etik Pustakawan Dengan Pengguna Di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Medan
Subject
Type Other
  Download (72KB)    Indexing metadata
Keywords: kode etik; kode etik pustakawan; etika; etika pustakawan

Article Metrics:

  1. Antika, D., & Nelisa, M. (2019). Implementasi Kode Etik Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar. Ilmu Informasi Perpustakaan Dan Kearsipan, 8(1), 125. https://doi.org/10.24036/107332-0934
  2. Arikunto, P. D. S. (2009). Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik. Bumi Aksara
  3. Azis, Afrizal. (2006). Pustakawan sebagai Tenaga Profesional di Bidang Perpustakaan, Informasi dan Dokumentasi. JKDMM: Jurnal Kepustakawanan Dan Masyarakat Membaca, 22(Nomor1 Januari-Juni). https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&id=53691&src=a
  4. E.Y. Kanter. (2001). Etika Profesi Hukum : Sebuah Pendekatan Sosio-Religius. Jakarta : Storia Grafika
  5. Fasah, A.P.R. (2018). Representasi Profesionalisme Pustakawan Dalam Mengelola Perpustakaan Pada Film Pendek Project :Library, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.14710/lenpust.v4i1.16023
  6. Hermawan S, Rachman., dan Z. Z. (2006). Etika Kepustakawan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta : Sagung Seto
  7. Ismanto. (2020). Pengembangan Kode Etik Profesi Pustakawan. Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, 3(1), 121–129. https://journal.uii.ac.id
  8. Lasa HS. (2009). Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Book Publisher
  9. Miles and Huberman. (2007). Qualitative Data Analysis. London : SAGE Publication
  10. Mufli, Jaya, A., & Joko, J. (2021). Etika Profesi Pustakawan dalam Praktik Pelayanan di Perpustakaan Daerah Kolaka Utara. Jurnal Literasi Perpustakaan Dan Informasi: Jurnal Penelitian Kajian Perpustakaan Dan Informasi, 1(1), 32–38. https://doi.org/10.52423/jlpi.v1i1.16246
  11. Nur’aini. (2017). Etika Pustakawan Pada Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sleman. JIPI (Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi), 2(2), 212–221. http://dx.doi.org/10.30829/jipi.v2i2.1257
  12. Nur’aini & Nasution, L. H. (2021). Kode Etik Pustakawan sebagai Aturan Profesional bagi Profesi Pustakawan. 9(2), 17–23. https://doi.org/10.24036/113164-0934
  13. Nuraini. (2018). Etika Pustakawan Dengan Organisasi Profesi Pada Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sleman. JIPI (Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi), 3(2), 249–256. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/jipi/article/view/3042
  14. Pranata, A., & Krismayani, I. (2018). Penerapan Kode Etik Pustakawan Di Upt Perpustakaan Universitas Diponegoro Semarang. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 7(3), 111–120. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/view/22924
  15. Purwono. (2014). Profesi Pustakawan. Tagerang Selatan : Universitas Terbuka
  16. Rizkyantha, O. (2018). Subject Guide : Profesionalisme Pustakawan Dalam Bimbingan Informasi Dan Penerapannya. Lentera Pustaka, 4(1), 39–47. https://doi.org/10.14710/lenpust.v4i1.20022
  17. Rulyah, Siti. (2018). Profesi Pustakawan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Kepustakawanan Dan Masyarakat Membaca, 34(1), 29–38. https://ejournal.unsri.ac.id/index.php/jkdmm/article/view/JKDMMV34N1%2C029-038
  18. Saefullah, R. S. (2017). Pengembangan profesionalisme pustakawan melalui pendekatan etika moral. Lentera Pustaka, 3(2), 153–163. https://doi.org/10.14710/lenpust.v3i2.16739
  19. Supriyanto, W. (2017). Peran Etika Profesi Bagi Dukungan Strategis Profesionalisme Pustakawan. Warta Perpustakaan Undip, 10(2) 4–10. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/wp/article/view/1775
  20. Suwarno, W. (2016). Ilmu Perpustakaan & Kode Etik Pustakawan. Yogyakarta : ARRUZ Media

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-19 23:52:03

No citation recorded.