SISTEM PARLEMEN BERDASARKAN KONSTITUSI INDONESIA
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
This study aims to assess and analyze the parliamentary system based on the Constitution ever prevail in Indonesia. The method used in this research is normative juridical with secondary data, which was analyzed by the method of normative, then presented descriptively. Based on the research that the Parliament in a modern democratic system is representative of the people who are generally in charge of making laws and oversees governance, and other functions that vary in each country. Parliamentary system which is applied differently from country to country. Typically, a country shaped unitary parliamentary system is unicameral, and the state in the form of a federal parliamentary system is bicameral. Parliamentary system implemented in Indonesia is changing with the constitution and form the country of Indonesia has changed
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis sistem parlemen berdasarkan Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder, yang dianalisis dengan metode normatif, kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Parlemen dalam sistem demokrasi modern merupakan wakil rakyat yang pada umumnya bertugas membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan, dan fungsi-fungsi lain yang berbeda-beda pada setiap negara. Sistem parlemen yang diterapkan berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Biasanya, negara yang berbentuk kesatuan sistem parlemennya adalah unikameral, dan negara yang berbentuk federal sistem parlemennya adalah bikameral. Sistem parlemen yang diterapkan di Indonesia berubah seiring dengan perubahan konstitusi dan bentuk negara Indonesia yang berubah