skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONTEMPORER

*Muhammad Natsir Asnawi  -  Pengadilan Agama Banjarbaru, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 MASALAH-MASALAH HUKUM under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Doktrin hukum pada prinsipnya terbagi atas dua, yaitu doktrin klasik dan doktrin kontemporer. Doktrin hukum kontrak klasik menekankan pada aspek kepastian hukum. Aspek ini tergambar dari penekanannya bahwa setiap pernyataan kehendak harus dituangkan dalam kontrak yang ditandatangani para pihak agar memiliki kekuatan mengikat. Doktrin klasik membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tuntutan atas pelanggaran kontrak harus dengan dasar wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, doktrin kontemporer lebih menekankan pada aspek keadilan dan kepatutan. Doktrin kontemporer mengenal kontrak sebagai konstruksi yang terdiri atas tahap pracontractual, contractual, dan postcontractual. Karenanya, doktrin kontemporer menganggap janji-janji pra kontrak memiliki akibat hukum tertentu, hal mana berbeda dengan doktrin klasik yang tidak mengakui adanya akibat hukum pra kontrak. Doktrin kontemporer juga tidak lagi membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai dasar gugatan pelanggaran kontrak karena wanprestasi pada prinsipnya merupakan specific genus dari perbuatan melawan hukum.
Fulltext View|Download
Keywords: doktrin hukum, hukum kontrak, pra kontrak, keadilan

Article Metrics:

  1. li, Achmad, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 1996
  2. Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Fourth Edition, Minnesota: West Publishing Co., 1968
  3. Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986
  4. Kartini Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajawali Pers. 2003
  5. Salim HS, et.al, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta Sinar Grafika, 2008
  6. Sasongko, Wahyu, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung: Unila, 2007
  7. Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2002
  8. Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana, 2008
  9. ----------------, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Edisi Revisi), Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani, 2009
  10. Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2006

Last update:

  1. Legal Protection for Customers in Murabaha Financing Whose Land Ownership Object is Not on Behalf of Sharia Banks to Fulfill Sharia Compliance

    I Imron, Neni Sri Imaniyati, Arif Firmansyah. KnE Social Sciences, 2024. doi: 10.18502/kss.v9i24.16850

Last update: 2025-07-01 21:54:24

No citation recorded.