KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PEMBATALAN AKTA HIBAH (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 78 PK/Ag/2013)

Annisa Setyo Hardianti
DOI: 10.14710/mmh.46.1.2017.69-79
Copyright (c) 2018 MASALAH-MASALAH HUKUM License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pengertian hibah secara umum yaitu hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan hak kepemilikan yang sengaja untuk dialihkan kepada pihak atau orang lain. Adapun hibah menurut hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW) dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693, sedangkan dalam hukum Islam hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mulai dari Pasal 210 hingga Pasal 214. Dalam Pokok Permasalahan pembatalan Akta Hibah nomor : 162/Klj/11/1999, dimana terjadi suatu kesalahan yaitu putusan pada tingkat pertama dan kedua menyatakan bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk memutus perkara pembatalan Akta Hibah tersebut sedangkan sudah ada aturan yang dengan jelas mengatur bahwa Pengadilan Agama berwenang dalam memutus perkara diantara umat Islam atau muslim dalam Pasal 3 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Hingga pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali putusan berubah menjadi Pengadilan Agama berwenang atas perkara pembatalan Akata Hibah tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah untuk menganilisis putusan Mahkamah Agung nomor : 78 PK/Ag/2013 beserta segala proses sehingga tidak terjadi suatu kesalahan yang sama bagi para hakim yang kelak memutus perkara serupa. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik preskripif. Putusan Hakim yang menyimpang dari aturan perundang-undangan mengenai kewenangan Pengadilan Agama mengakibatkan terjadinya suatu ketidakadilan dan tidak tercapainya suatu kepastian hukum, sedangkan negara telah mengatur dengan sangat jelas dalam Undang-undang.


Full Text: PDF

Keywords

Kewenangan Pengadilan Agama, Pembatalan Akta Hibah, Putusan Pengadilan.

References

Buku Literatur:

Al-Jaziry, Abdurahman, 1987, Kitab Fiqhi ‘ala al-Mazhabai al Arba’ah , Dar Al-Fikr, Maktabat At-Tijariyah, Beirut.

Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Rieneka Cipta, Jakarta.

Bungin, Burhan, 2007, Metodologi Penelitian Kualitatif : Aktualisasi Metodologi Ke arah Ragam Varian Kontemporer, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Fayzee, A. A, 1961, Pokok-Poko Hukum Islam II, Tintamas, Jakarta.

Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria,Isi, dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta.

Hidjaz, Kamal, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar.

HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ibrahim, Jhonny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,Bayumedia Publishing, Malang.

Kansil, C.S.T, 2002, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munawwir, Ahmad Warson, 1997, Kamus Al-Munawwir, Pustaka Progressif, Surabaya.

Pasaribu, Chairuman, Lubis, Suhrawadi K, 1994, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, 1995, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sabiq, Sayyid, 1987, Fikih Sunnah 14, Terj: Mudzakir, PT Al Ma’arif, Bandung.

Subejti, R, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, R, Tjitrosudibio,R, 1979, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, 2002, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, Mamudji, Sri, 2006, Penelitian Hukum Normatif Tujuan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Tutik, Titik Triwulan, 2006, Pengantar iLmu Hukum, Prestasi Pustakaraya: Jakarta.

Artikel dari Jurnal Ilmiah

Saifullah, 2004, Konsep Dasar Metode Penelitian Dalam Proposal Skripsi, Hand out, Fakultas Syariah UIN Malang.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Undang-Undang Nomor: 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama