skip to main content

ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM MENUJU TERWUJUDNYA KEADILAN SUBSTANTIF

*Sunarto Sunarto  -  Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM

Citation Format:
Abstract

Penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan, memunculkan suatu permasalahan yaitu keadilan yang bagaimana yang hendak diwujudkan. Asas legalitas dalam penegakan hukum ternyata hanya mengarahkan pada terwujudnya keadilan formal yaitu keadilan menurut undang-undang. Penegakan hukum idealnya bukan hanya mewujudkan keadilan formal tetapi juga keadilan substansial, yaitu keadilan yang benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum hendaknya bukan hanya mendasarkan pada asas legalitas, melainkan juga memperhatikan kebiasaan atau tradisi dan sistem nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.

Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan Hukum; Asas Legalitas; Keadilan Substantif.

Article Metrics:

Last update:

  1. Indonesian Criminal Code, Living Law and Control in Law Enforcement in Indonesia

    Sophian Yahya Selajar, Aroma Elmina Martha. SASI, 29 (4), 2023. doi: 10.47268/sasi.v29i4.1697

Last update: 2025-07-02 14:15:59

No citation recorded.