DAMPAK PERKAWINAN ORANG BETAWI DI BAWAH UMUR (DAERAH KRANJI BEKASI, JAWA BARAT)
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Pada penelitian sebelumnya di wilayah Jakarta memang masih ditemukan perempuan-perempuan dari berbagai suku bangsa yang menikah di bawah umur. Apakah juga ada pernikahan semacam ini pada orang Betawi? maka penelitian ini diadakan untuk menemukan hal itu, dan dampaknya bagi perempuan betawi. Jenis penelitian adalah penelitian sosiolegal. Lokasi Penelitian di wilayah RW daerah Kranji. Pengumpulan data dilakukan dengan sensus dan dilanjutkan dengan wawancara. Dari hasil penelitian masih ada yang menikah di bawah umur. Mereka tidak mengetahui adanya undang-undang perkawinan yang membatasi usia pernikahan. Mereka menikah ada yang karena dijodohkan. Dalam kehidupan pernikahan, mereka banyak mengalami kesulitan dan merasa terbebani. Mereka mengharapkan anak-anaknya menikah setelah usia dewasa.
Keywords
References
Anonim. 2013. “5 Istri Kiai Masyhurat Juga Dinikahi Saat Masih Muda.” http//: //nasional.kompas.com, (October 31, 2013).
Badan Pusat statisitik. 2010. Sensus Penduduk 2010. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Harianto, Jimmy. 2013. “Tiap 3 Detik , 1 Gadis Di Bawah Umur Nikah.” http://internasional.kompas.com/read/.
Irianto, Sulistyowati & Shidarta (eds.). 2009. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan Refleksi. Yayasan Obor Indonesia.
Landung, Juspin, Dkk. 2009. “Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kab. Tana Toraja.” MKMI 5(4): 89–94.
Plan Internasional. 2014. “Penelitian: Pernikahan Dini Banyak Didorong Karena Tradisi.” http://www.antaranews.com/berita/528736/penelitian-pernikahan-dini-banyak-didorong-karena-tradisi.
Sulaiman. 2012. “Dominasi Tradisi Dalam Perkawinan Di Bawah Umur. Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama.” http://download.portalgaruda.org/article.php?article.