PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KRIMINALISASI TERHADAP NOTARIS

Felix The
DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017.217-227
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Memasuki zaman Globalisasi, kebutuhan dalam pembuatan akta semakin meningkat tahun demi tahun. Aspek pertanggung jawaban notaris dipertanyakan saat dibatalkannya Akta Jual Beli yang akan dibuat. Padahal hal tersebut merupakan keinginan pihak yang menghadap notaris. Untuk mempertanggungjawabkan profesinya dan tanggung jawabnya selaku notaris, dilaporkan atas perbuatan pidana. Meningkatnya variasi kejahatan di dunia, menyebabkan korban yang semakin meluas, bukan hanya para penghadap saja, namun Notaris pun sering kali menjadi korban pemidanaan. Notaris harus mendapatkan perlindungan hukum atas dirinya. Upaya-upaya hukum harus ditempuh demi mencapai suatu kebenaran dan keadilan bagi notaris yang bersih. Inkonsistensi yang terjadi di masyarakat serta hal-hal yang terjadi diluar aturan hukum yang berlaku itulah yang mulai menjadikan celah untuk menjadikan Notaris melakukan perbuatan pidana. Masyarakat yang bersih, membenci akan adanya segala bentuk kejahatan, setiap kejahatan merupakan pelanggaran hukum dan melanggar hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya yang hidup di kehidupan masyarakat. Notaris berperan aktif sebagai pejabat umum yang baik. Untuk mengantisipasi dan membuat suatu perikatan di masyarakat terutama di zaman era globalisasi ini.  Maka dari itu eksistensi hukum yang berlaku harus dapat memberikan jalan terang bagi profesi notaris.


Full Text: PDF

Keywords

Pemidanaan, Notaris, Globalisasi, Kejahatan

References

Adjie, Habib, Menjalin Pemikiran – Pendapat tentang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Adjie, Habib, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Kanter, E.Y. dan S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta : AHM-PTHM, 1982.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Prajitno, A.A., Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, PMN, Surabaya, 2015.

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2015

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Peraturan Perundang-undangan

• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

• Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

• Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Lainnya:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Negeri Agraria Nomor 3 Tahun 1997