skip to main content

STRATEGI BARU PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

*Erwin Syahputra  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suteki Suteki  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dampak sosial ekonomi bagi masyarakat dengan adanya hukum sebagai sarana pemberdayaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta implementasi dan strategi yang ideal dalam pengentasan kemiskinan berdasarkan hukum melalui sarana pemberdayaan CSR. Penelitian ini merupakan penelitian socio-legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan CSR perusahaan melibatkan masyarakat sekitar, baik sebagai subyek maupun objek program. Dalam rangka program pengentasan kemiskinan, perusahaan turut mengambil peran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan harus memiliki strategi jangka pendek, menengah dan panjang dengan menerapkan pendekatan strategic CSR dalam pengelolaan pertambangan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap masyarakat setempat dan menangani isu-isu sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dari segi pemerintah, proses regulasi terkait kewajiban CSR perlu memenuhi pembuatan peraturan yang terbuka dan akuntabel.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengentasan Kemiskinan, Corporate Social Responsibility, Pertambangan Emas

Article Metrics:

  1. Arif. (2007). Perencanaan Tambang Total Sebagai Upaya Penyelesaian Persoalan Lingkungan Dunia Pertambangan Indonesia. In Makalah Seminar Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat (p. 5). Manado: Universitas Sam Ratulangi
  2. Aziz, A. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam:Implementasi Etika Islami Untuk Dunia Usaha. Bandung: Alfabeta
  3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup. (2006). Proper Sebagai Instrumen Pengukuran Penerapan CSR Oleh Perusahaan. Jakarta
  4. Nasdian, F. T. (2014). Pengembangan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
  5. Prodjosoemanto. (2006). Dasar-Dasar Pengelolaan Lingkungan. In Makalah Teknik Reklamasi Pada Lahan Bekas Tambang PT. Bukit Asam (p. 12)
  6. Tata Kelola Ekonomi Indonesia dalam masyarakat Ekonomi ASEAN Dan Meningkatkan Martabat Bangsa Berbasis Sumber Daya Energi Dan Memperkokoh Sinergi Penelitian Antar Pemerintah, Industri & Perguruan Tinggi. (2016) (p. 3). Yogyakarta: LPPM UPNVY
  7. Wibisono. (2007). Membedah Konsep & Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing

Last update:

  1. Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Karya Cipta Batik Tulis Dewi Rengganis Di Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo

    Nuzulia Kumala Sari, Dyah Ochtorina Susanti. SASI, 24 (2), 2019. doi: 10.47268/sasi.v24i2.127
  2. Legal Protection for Soybean Farmers in Cooperation Based on the Muzara'ah Akad with the Murabahah System

    Dyah Ochtorina Susanti, A’an Efendi, Nuzulia Kumala Sari. SASI, 28 (2), 2022. doi: 10.47268/sasi.v28i2.765

Last update: 2025-07-03 15:08:20

No citation recorded.