skip to main content

KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DI INDONESIA

*Dachran Busthami  -  Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Karya ilmiah ini membahas negara hukum sebagai pilihan terbaik dalam menata kehidupan bernegara yang berdasarkan demokrasi dengan suatu konstitusi atau UUD yang mengatur  hubungan antar negara dan rakyat, hak-hak asasi warga negara dan pembatasan kekuasaan penguasa serta jaminan keadilan dan persamaan di hadapan hukum serta kesejahtraan bagi masyarakat. Metode penelitian karya ilmiah ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Analisis data penelitian yuridis normatif adalah kegiatan pengolahan data dan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hanya pada konsep bernegara hukum, kekuasaan kehakiman dapat mandiri dalam menjalankan fungsi judisialnya, sehingga memungkinlan pelaksana kekuasaan kehakiman berlaku fair dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara berdasarkan hukum dan keadilan.
Fulltext View|Download
Keywords: Negara, Kekuasaan, Kehakiman

Article Metrics:

  1. Ari Hermawan, Hukum dan Kekuasaan Dalam Hubungannya Dengan Indutrial, Jurnal Mimbar Hukum, (Edisi Khusus) November 2011, Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,
  2. Arif Hidayat, Dialektika Fungsional Antara Hukum dan Otoritas Kekuasaan Negara, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.42, No.2, Oktober 2013, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  3. Berg Ten J.B.JM, 1996, Besturen deer De Overheid, Deventer
  4. Budiono Kusumohamidjojo, 1999, Ketertiban yang Adil, Problematika Filsafat Hukum, Grasindo, Jakarta
  5. Ery Satyanegara, Kebabasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Dintinjau Dari Keadilan “Substanti”), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.44, No.4,Oktober 2013, Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  6. Hardianto Djanggih dan Kamri Ahmad, The Effentiviness of Indonesian National Police of Investigation Function in Banggai Regency Police (Investigation Case Year 2008-2016, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 17, Nomor 2, 2017, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman
  7. I Gusti Ketur Irawan, Penerobosan Terhadap Batas-Batas Kebebasan Kekuasaan kehakiman, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.39, No.4. Desember 2010. Semarang: Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  8. Jenpatar Simmamora, Tafsir Negara Hukum Dalam Perspekyif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14, No.3, September 2014, Puwokerto: Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman
  9. Dayanto, Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila, Jurnal Dinamika Hukum Vol,13, No.3, September 2013, Purwokerto: Fakultas Hukum, Univesritas Jenderal Soedirman
  10. Eka Kusnita, dkk, Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.2, Mei 2015, Banda Aceh: Pascasarjana Universitas Syyiah Kuala
  11. Jenpatar Simamora, Analisi Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.25, No.3, Oktober 2013, Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  12. Mukhtari, dkk, Pengawasan Tugas Hakim Pengadilan Negeri Oleh Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Aceh), Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, No.1, Februari 2015, Banda Aceh: Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
  13. Nurul Qamar, 2010, Negara Hukum atau Negara Undang-Undang, Makassar, Pustaka Refleksi, p.6, http://www.umi.ac.id/wp-content/uploads/2017/02/Buku-Negara-Hukum-atau-Negara-Undang-undang-2010-001.pdf
  14. Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat DI Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya
  15. Pujiyono, Rekonstruksi Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.41, No.1, Januari 2012. Semarang: Universitas Diponegoro
  16. Ridwan. HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta
  17. Frans Magnes SusSeno Wibowo Gumbira, Problematika Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan PidanaPasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pasca SEMA RO No. 7 Tahun 2014, (Suatu Analisa Yuridis dan Asas-Asas Dalam Hukum Peradilan Pidana), Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.46, No.1, Januari 2016, Jakarta: Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  18. Sri Soemantri, 1987, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung

Last update:

  1. Formulation Of Judicial Compensation Commission As An Effort To Improve Judges' Performance Towards A Prosperous Judiciary

    Ingrit Dilla Farizna. Judex Laguens, 2 (3), 2024. doi: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.399-421
  2. Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia: Meningkat, Independensi, dan Kualitas

    Christian Immanuel Situmorang, Irwan Triadi. Journal Customary Law, 1 (2), 2024. doi: 10.47134/jcl.v1i2.2429
  3. Upaya Keberatan atas Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga: Pembaharuan Berkepastian Hukum

    Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, Suseno Suseno, Anjas Putra Pramudito, Nalendra Pradipto. Media Iuris, 6 (1), 2023. doi: 10.20473/mi.v6i1.26393
  4. Menggagas Endowment Fund Bidang Hukum dan Keadilan: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim

    Adeng Septi Irawan. Judex Laguens, 2 (3), 2024. doi: 10.25216/ikahi.2.3.12.2024.284-304

Last update: 2025-06-17 07:00:02

No citation recorded.