PENALARAN HAKIM MENERAPKAN AJARAN PENYERTAAN DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK RIAU-KEPRI

Muhammad Musa
DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.349-357
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Perbedaan penalaran hakim memutus perkara korupsi pemberian kredit yang terjadi di Bank Riau-Kepri,menjadi persoalan yuridis ketika menentukan kesalahan perbuatan turut serta para terdakwa. Permasalahan yang diteliti adalah tentang konstruksi pemikiran hakim menentukan unsur tindak pidana  dan kesalahan para terdakwa. Urgensi penelitian ini untuk memahami pilihan prakis hakim menggunakan ajaran penyertaan, ketika menerapkan Pasal 55 KUHP dalam mengadili perbuatan turut serta. Pendekatan penelitian yang digunakani yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian hukum normatif. Temuan penelitian, bahwa perbuatan pemberi kredit dari Bank Riau-Kepri terbukti bersalah dan dipidana. Penerima kredit diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Konstruksi penalaran hakim, perbuatan penerima kredit tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena perbuatan yang terbukti masuk  dalam lingkup hukum perdata.


Full Text: PDF

Keywords

Penalaran hakim, turut serta, tindak pidana korupsi

References

Abdullah. (20008). Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan. Surabaya: Bina Ilmu.

Arief, Barda, N. (2012). RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

--------------------. (2015). Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut. Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro.

Bagus, L. (2000). Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Blackburn, S. (2013). Kamus Filsafat Buku Acuan Paling Terpercaya di Dunia, Ed.Rev ke-2 Terjemahan Yudi Santoso. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar.

Dimyati, Kh. (2014). Pemikiran Hukum Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Farid Andi, Z., & Hamzah, A. (2002). Bentuk-bentuk Khusus Penwujudan Delik dan Hukum Penetensier. Jakarta: Sumber Ilmu Jaya.

Ibrahim, J. (2007), Teori, Metode dan Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publising: Surabaya.

Moeljatno. (1985). Hukum Pidana: Delik-delik Percobaan Delik-delik Penyertaan. Jakarta: Bina Aksara.

Pengadilan Negeri. (2012). Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 40 Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR. Pekanbaru: PN. Pekanbaru

Pengadilan Negeri. (2012). Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 47/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR. Pekanbaru: PN. Pekanbaru.

Pengadilan Negeri. (2012) Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 48/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PBR. Pekanbaru: PN. Pekanbaru.

Pengadilan Negeri. (2013). Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 39/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR. Pekanbaru: PN. Pekanbaru.

Soemitro, Rony.H,. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saleh, R. (1987). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan. Jakarta: Aksara Baru.

------------. (1997). Tentang Delik Penyertaan, Pekanbaru: UIR Press.

Sambulele Susanty, A. (2013). Tanggung Jawab Pelaku Penyertaan Dalam Tindak Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP). Jurnal Lex Crimen, Vol. II/No. 7,, pp. 89.

Shidarta. (2006). Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: CV.Utomo.

----------. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum Buku 1 Akar Filosofis. Yogyakarta: Genta Publishing.

----------. (2010). Peragaan Pola Penalaran Hukum Dalam Kajian Putusan Kasus Tanah Adat. Jurnal Yudisial, Vol-III/No-03. pp. 208.

----------. (2013). Konsep ‘malum in se’ dan ‘malum prohibitum’ Dalam Filosofi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 42 No.1, pp. 89.

Shidarta, Bernard. A. (2000). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Fitriasih, S. (2006). Penerapan Ajaran Penyertaan dalan Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pelatggaran HAM Berat dan Terorisme). Universitas Indonesia.

Utrecht. (1965). Hukum Pidana 11. Bandung: Penerbitan Universitas.