BibTex Citation Data :
@article{MMH15691, author = {Muhammad Musa}, title = {PENALARAN HAKIM MENERAPKAN AJARAN PENYERTAAN DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BANK RIAU-KEPRI}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {46}, number = {4}, year = {2017}, keywords = {Penalaran hakim, turut serta, tindak pidana korupsi}, abstract = { Perbedaan penalaran hakim memutus perkara korupsi pemberian kredit yang terjadi di Bank Riau-Kepri, menjadi persoalan yuridis ketika menentukan kesalahan perbuatan turut serta para terdakwa. Permasalahan yang diteliti adalah tentang konstruksi pemikiran hakim mene ntukan unsur tindak pidana dan kesalahan para terdakwa. Urgensi penelitian ini untuk memahami pilihan prakis hakim menggunakan ajaran penyertaan, ketika menerapkan Pasal 55 KUHP dalam mengadili perbuatan turut serta. Pendekatan penelitian yang digunakani yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian hukum normatif. Temuan penelitian, bahwa perbuatan pemberi kredit dari Bank Riau-Kepri terbukti bersalah dan dipidana. Penerima kredit diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Konstruksi penalaran hakim, perbuatan penerima kredit tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena perbuatan yang terbukti masuk dalam lingkup hukum perdata. }, issn = {2527-4716}, pages = {349--357} doi = {10.14710/mmh.46.4.2017.349-357}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/15691} }
Refworks Citation Data :
Perbedaan penalaran hakim memutus perkara korupsi pemberian kredit yang terjadi di Bank Riau-Kepri,menjadi persoalan yuridis ketika menentukan kesalahan perbuatan turut serta para terdakwa. Permasalahan yang diteliti adalah tentang konstruksi pemikiran hakim menentukan unsur tindak pidana dan kesalahan para terdakwa. Urgensi penelitian ini untuk memahami pilihan prakis hakim menggunakan ajaran penyertaan, ketika menerapkan Pasal 55 KUHP dalam mengadili perbuatan turut serta. Pendekatan penelitian yang digunakani yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian hukum normatif. Temuan penelitian, bahwa perbuatan pemberi kredit dari Bank Riau-Kepri terbukti bersalah dan dipidana. Penerima kredit diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Konstruksi penalaran hakim, perbuatan penerima kredit tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena perbuatan yang terbukti masuk dalam lingkup hukum perdata.
Article Metrics:
Last update:
Sanksi Pidana Pembinaan di Luar Lembaga Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Matinya Rule Breaking : Postulat Penalaran Hakim dalam Memutus Bebas Perbuatan Cabul (Kajian Putusan Bebas Perkara No.46/Pid.B/2022/PN Pbr)
Last update: 2025-07-09 01:18:51
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.