FORMULASI MODEL PENGELOLAAN HAK ULAYAT LAUT DI PROVINSI MALUKU

La Ode Angga
DOI: 10.14710/mmh.47.1.2018.32-39
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya model pengaturan hak ulayat laut di Provinsi Maluku, yang merupakan salah satu provinsi yang berciri kepulauan, dengan rumusan masalah bagaimana formulasi rumusan model pengaturan hak ulayat laut di Provinsi Maluku? Penelitian ini bertujuan untuk melakukan formulasi model hak ulayat laut di Provinsi Maluku sebagai jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang tinggal disekitar hak ulayat laut tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang bersifat kajian deskriptif analisis kualitatif. Penelitian ini berusaha untuk menggambarkan apa yang terjadi dalam masyarakat yang tinggal disekitar hak ulayat laut di dua lokasi yaitu Kabuapten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.Penelitian ini memperoleh jawaban bahwa formulasi model pengaturan hak ulayat laut yang ideal di Provinsi Maluku harus memperhatikan cirri has Maluku sebagai Provinsi yang berciri kelautan. Dalam penelitian ini peneliti melakukan formulasi model pengaturan hak ulayat laut di Provinsi Maluku yang berciri kelautan dengan penambahan zonasi pengelolaan hak ulayat laut sebagai koreksi dari Perarturan Daerh Nomor 16 Tahun 2013-2033 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku yang masih didominasi pengaturan wilayah darat.


Full Text: PDF

Keywords

Formulasi, Model Pengaturan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Berciri Kelautan.

References

Angga, L. (2015). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Di Bidang Pengawasan Dan Evaluasi Berbasis Keberlanjutan Lingkungan Hidup. Universitas Brawijaya Malang.

Angga, L. (2016). Akibat Hukum Tidak Adanya Pengaturan Pengawasan Dan Evaluasi Penataan Ruang Sebagai Bagian Dari Instrumen Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perda RT RW Provinsi Maluku. Retrieved from http://e-journal.janabadra.ac.id/index.php/KH/search/authors/view?firstName=Laode&middleName=&lastName=Angga&affiliation=Fakultas Hukum Universitas Pattimura&country=ID/2016

Angga, L. (2018). Dialektika Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Deepublish Grup Penerbitan CV Budi Utama.

Bethan, S. (2008). Penerapan Prinsip Hukum Dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Aktivitas Industri Nasional Sebuah Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup dan Kehidupan Antar Generasi. Bandung.

Hadiwinata, A. M. (2015). Analisis Hukum Terhadap Pengaturan Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat Di Indonesia. Retrieved from http://jhli.icel.or.id/index.php/jhli/article/view/18 /2015

Hanaf, Y. (1994). No Title. In G. Yulianto (Ed.), Kajian Kelembagaan Hak Ulayat Laut Di Desa-Desa Pesisir Teluk Bintuni (2008th ed.).

Kansil, C., & Kansil, C. ST. (1977). Hukum Tata Negara Republik Indonesia (1). Jakarta: Rineka Cipta.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sumardjono, M. S. (2001). Pendoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama.

Tadjung, M. (2011). Model Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, Sasii Ala Maluku. Retrieved from https://www.boyyendratamin.com/2013/09/model-pengelolaan-sumber-daya-pesisir.html

Termorshuizen, M. (1999). Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Wahab, S. A. (2012). Analisis Kebijakan, Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.

Yulianto, G. (2008). Kajian Kelembagaan Hak Ulayat Laut Di Desa-Desa Pesisir Teluk Bintuni. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/11031-ID-kajian-kelembagaan-hak-ulayat-laut-di-desadesa-pesisir-teluk-bintuni.pdf/2008/