PERKEMBANGAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perkembangan pengaturan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden di Indonesia. Pengaturan Pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden di Indonesia berubah-ubah dari masa ke masa, dimulai dari periode 1945-1950 Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI secara aklamasi. Periode 1950-1959 Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara kesepakatan antara negara RIS dan RI. Setelah periode 1959 hingga sekarang, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 14/PUU-XI/2013 Tentang Uji Materi UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilakukan secara serentak baik Legislatif maupun Eksekutif.
Keywords
References
Casmi Arrsa, R. (2014). Pemilu Serentak dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Konstitusi, 11(3), 169.
Elly Noviati, C. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 345.
H.M Soerya, R. (2013). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Demokrasi Electoral. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 356.
Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum Serentak Bagi Pembangunan Demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum, 21(2), 244.
Saraswati, R. (2012). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 138. https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.137-143
Sihbudi Riza, N. M. (Ed.). (2002). Amandemen Konstitusi dan Strategi Penyelesaian Krisis Politik Indonesia. Jakarta: AIPI.
Sodikin. (2014). Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif Dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) Dan Penguatan Sistem Presidensial. Jurnal RechtsVinding, 3(1), 22.
Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Grasindo.