DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA

Nimerodi Gulo
DOI: 10.14710/mmh.47.3.2018.215-227
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana pada dasarnya bersifat maksimum. Hal tersebut menimbulkan ruang disparitas putusan hakim. Disapritas tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Rumusan masalahnya adalah,  apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perakara pidana didalam persidangan?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan empiris dalam kaitannya dengan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukan dalam memutuskan perkara hakim tunduk pada Pasal 197 KUHAP, yaitu hakim harus memiliki pertimbangannya sendiri didalam menentukan berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, melalui pembuktian materil dipersidangan untuk mendukung kesimpulan dalam pertimbangan hakim.  Saat ini peradilan di Indonesia masih menggunakan metode penjatuhan hukuman berdasarkan pemeriksaan persidangan saja. Hal ini menyebabkan putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat perbedaan antara satu putusan dengan putusan yang lainnya yang disebut dengan disparitas pidana.


Full Text: PDF

Keywords

disparitas, penjatuhan pidana

References

Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan : Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Majalah KHN Newsletter.

Huda, M. (2016). titles Ratio Decidenci accessed in 20. Retrieved September 20, 2016, from http://miftakhulhuda.com/2011/03/ratiodecidenci

Komisi Yudisial RI. (2014). Disparitas Putusan Hakim:Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Sekjen Komisi Yudisial RI.

Loqman, L. (2002). HAM dalam HAP. Jakarta: Datacom.

Mahkamah Agung RI. (2006). Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung.

Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya, dalam Antonius Sudirman. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi. (1995). KAPITA Selekta Sistem Peradilan Pidana. UNDIP.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1984). Teori-teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1998). Teori-teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2005). Teori-teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (n.d.). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Citra Aditya Bhakti.

Pengertian Dan Konsep Dissenting Opinion. (2016). Retrieved September 20, 2016, from http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2172112

Sudarto. (1981). Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Wijayanto, I. (2012). Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Biasa Di Pengadilan Negeri Kota Semarang, 7, 208.